Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi belakangan menandakan masih belum merdekanya perempuan di saat HUT ke-79 Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai meski Indonesia telah merdeka sejak 79 tahun yang lalu, namun, kemerdekaan tersebut belum dirasakan semua perempuan di Indonesia. Untuk itu, perbaikan berbagai sektor penting untuk dapat menghilangkan kejahatan dan kekerasan pada perempuan.
"Bayangkan 79 tahun Indonesia merdeka tidak semua perempuan merasakan kemerdekaan, dalam konteks ketika kita merasakan ada masih banyak perempuan-perempuan di Indonesia mengalami kekerasan. Ini adalah bagian yang harus kita perbaiki seluruhnya," kata Ledia dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
Berdasarkan data pengaduan dari Komnas Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender (KGB) di ranah personal per 2023 mencapai 6.163 kasus. KDRT memang termasuk kekerasan di ranah personal sehingga korbannya cenderung menutupi kasus yang dialaminya.
Untuk itu, di momen Kemerdekaan Indonesia kali ini, ia berharap seluruh elemen masyarakat untuk bersama saling menjaga, melindungi dan menghormati.
Hal ini dapat ditanamkan mulai dari keluarga, yakni bagaimana laki-laki dan perempuan mampu saling bekerja sama dalam membangun keluarga yang baik.
"Bagian dari upaya membangun sebuah negeri yang lebih baik, yang beradab itu dimulai dari keluarga harus pelihara, jaga, harus sayangi dan kembangkan semua potensinya itu menjadi bagian yang sangat penting bagi perempuan-perempuan kita untuk memiliki harga diri sebagai hamba Allah, sebagai bangsa Indonesia, sebagai bagian dari keluarga dan untuk dicintai dan kembangkan potensi," ungkapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) negara memberikan jaminan perundungan terhadap korban KDRT disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (H-2)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved