Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus femisida, telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya dan menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan kekecewaan pihaknya atas vonis bebas tersebut, mengingat rangkaian perlakuan terdakwa, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil Terdakwa hingga berujung menyebabkan korban berakhir dengan kematian.
“Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan, bahkan seharusnya dapat dilihat upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terlambat atau lalai yang menyebabkan korban tewas,” ujarnya seperti dilansir dari Keterangan Pers yang diterima Media Indonesia pada Minggu (28/7).
Baca juga : Maraknya Kasus Femisida Wujud Kegagalan Negara Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan
Komnas Perempuan sejak 2017 telah melakukan pemantauan pemberitaan kematian perempuan. Pada 2023 terpantau 159 kasus dengan indikator femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim (intimate partner femicide/IPF) yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.
Pada 2023 femisida intim mencapai 67% dari keseluruhan kasus femisida yang diberitakan, termasuk dalam relasi pacaran seperti yang terjadi pada korban dan terdakwa. Dikenali bahwa femisida intim dalam relasi perkawinan atau pacaran menjadi puncak dan eskalasi dari berbagai kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya.
Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa sistem hukum di Indonesia belum mengatur femisida sebagai tindak pidana sendiri, namun dapat dijangkau dengan pasal-pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca juga : Pembunuhan Perempuan Terus Terjadi, Mengapa?
“Sementara untuk pemeriksaan kasus, Hakim telah diberikan panduan untuk menggali berbagai bentuk ketidakadilan gender yang dialami korban dan dampaknya melalui Perma 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, Aminah mengapresiasi penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah mengkonstruksikan kasus ini dengan dakwaan yang berlapis mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan tidak hanya dengan menuntut pidana, serta menambahkan untuk membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
“Restitusi ini menunjukkan perspektif dan keberpihakan kepada keluarga korban khususnya anak korban yang kehilangan Ibu yang selama ini membiayainya. Kami mengharapkan pola penggabungan tuntutan pidana dan pembayaran ganti kerugian ini dapat diadopsi oleh jaksa penuntut umum lainnya,” imbuhnya.
Baca juga : Ayo Sadari Bahaya Femisida di Indonesia
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, dan pemberitaan kasus ini menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban yaitu pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.
“Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya,” kata Aminah.
Sementara itu, Komisioner Theresia Iswarini menjelaskan kebijakan yang diberikan untuk pemulihan keluarga korban femisida mengacu pada hasil pengembangan pengetahuan di berbagai negara, merupakan tahapan penting dalam proses penanganan kasus pembunuhan perempuan. Kebijakan tersebut berupa pemberian pendampingan psikologis, peer support serta bantuan finansial kepada keluarga korban.
“Kita memerlukan kebijakan pemulihan pada keluarga korban femisida karena dapat menjadi kunci untuk keluarga korban femisida yang terkena dampak secara psikis agar dapat memulihkan dirinya. Juga restitusi dan bantuan finansial dari pemerintah juga berguna sekurangnya untuk mencegah kemiskinan absolut yang mungkin muncul akibat hilangnya perempuan dalam suatu keluarga, ujarnya mempertegas pentingnya pemulihan keluarga korban,” pungkasnya.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Komnas Perempuan menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pembunuhan merupakan bagian dari femisida. Data PBB mengungkap 80% dilakukan oleh orang terdekat
Femisida banyak dipahami sebagai pembunuhan yang menargetkan satu atau lebih perempuan hanya karena jenis kelamin/gender mereka.
Femisida yang terpantau paling banyak terjadi di ranah rumah tangga atau personal yang dilakukan dalamĀ dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved