Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anak-Anak yang Terlibat dalam Hukum dan Aturannya

Meilani Teniwut
23/7/2024 08:05
Anak-Anak yang Terlibat dalam Hukum dan Aturannya
Ilustrasi - Memperingati Hari Anak Nasional, masih ada sejumlah anak terlibat dalam proses hukum atau menjadi korban. (Freepik)

DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024, perhatian kita kembali tertuju pada anak-anak yang terlibat dalam hukum di Indonesia. Di balik berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, tersimpan kisah pilu tentang minimnya dukungan, dan stigma yang mereka hadapi. 

Berita ini mengupas kompleksitas permasalahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari beragam kasus yang terjadi, aturan hukum yang berlaku, hingga tantangan yang mereka hadapi dalam proses pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.

Kasus-Kasus yang Menggambarkan Kompleksitas

1. Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sigi, Sulawesi Tengah (2023)

Seorang anak berusia 15 tahun membunuh bocah 6 tahun dengan motif balas dendam. Pelaku dijerat dengan pasal berlapisan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Hari Anak Nasional 2024, Ini 7 Permasalahan Dalam Dunia Anak di Indonesia

2. Kasus Pencurian Motor oleh Anak di Bawah Umur di Yogyakarta (2022)

Dua anak berusia 16 tahun mencuri motor dan melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Pelaku ditahan di LPKA Yogyakarta dan diwajibkan mengikuti pembinaan.

3. Kasus Peredaran Narkoba oleh Remaja di Jakarta (2021)

Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun.

Anak-Anak yang Berkonflik dengan Hukum

1. Kasus Tawuran Pelajar SMK di Depok (2024)

Dua kelompok pelajar SMK terlibat tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Pelaku dan korban masih di bawah umur dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan daerah.

Baca juga : 30 Ucapan Hari Anak Nasional 2024

2. Kasus Pelajar SMK Bolos Sekolah di Tangerang (2023)

Satpol PP kerap merazia puluhan pelajar SMK yang bolos sekolah dan memilih untuk nongkrong di tempat umum. Mereka hanya mendapatkan imbauan untuk kembali ke sekolah. 

3. Kasus Anak Jalanan di Surabaya (2022)

Beberapa anak jalanan terjaring razia Satpol PP karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Mereka diwajibkan untuk mengikuti pembinaan dan pelatihan keterampilan.

Kasus Anak Korban Tindak Pidana

1. Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Brebes (2024)

Seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga : Turunnya Perhatian untuk Lagu Anak di Tengah Perayaan Hari Anak Nasional

2. Kasus Penculikan Anak di Bekasi (2023)

Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun diculik dan ditemukan beberapa hari kemudian. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal penculikan anak.

3. Kasus Eksploitasi Anak di Jakarta (2022)

Beberapa anak di bawah umur dieksploitasi untuk mengemis di jalanan. Pelaku yang merupakan orangtua dari anak-anak tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Minim Dukungan, Sarat Stigma

Data dari Balai Pemasyarakatan di Jawa Tengah pada 2021 menunjukkan 45 dari 240 anak yang berkonflik dengan hukum, mengalami putus sekolah karena dikeluarkan, diminta mengundurkan diri, atau mengundurkan diri karena alasan pribadi. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum sering kali tidak mendapatkan layanan pendidikan selama mengikuti proses peradilan.

Baca juga : Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab

Selain itu, mereka juga rentan terhadap stigma negatif dari masyarakat. Contohnya, seorang siswa SMP di Temanggung yang membakar fasilitas sekolah mendapat stigma negatif dari publik, termasuk dari pihak sekolahnya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perundungan dan kurangnya respons dari gurunya.

Aturan Hukum Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan  tindak pidana. 

Anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perlindungan Hak Anak dalam Proses Peradilan

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat mereka. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan anak.

Ada beberapa perbedaan dalam perlakuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dibandingkan dengan pelaku dewasa. 

Pidana pokok untuk anak meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Proses persidangan untuk anak relatif lebih singkat dan dilakukan secara tertutup dengan hakim yang tidak memakai atribut kedinasan.

Dengan memahami aturan hukum dan tantangan yang dihadapi anak-anak yang terlibat dalam hukum, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan ramah anak, serta perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya