Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALITA yang menjadi perokok pasif, yaitu menghirup asap rokok secara langsung ataupun residu rokok yang tertempel pada benda-benda, rentan mengalami gangguan tumbuh kembang. Terdapat 10 aspek perkembangan neurologis balita yang terdampak rokok.
Dalam Asap Rokok Ganggu Tumbuh Kembang Anak yang disiarkan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (21/6), praktisi kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama menjelaskan 10 aspek tersebut.
1. Motorik kasar.
Baca juga : Bunda, Ini Peran Penting Cuci Tangan untuk Cegah Anak Stunting
2. Motorik halus.
3. Kemampuan kognitif atau berpikir, IQ.
4. Bahasa.
Baca juga : Semangat Gotong Royong Jadikan Kalsel Tiga Besar Turunkan Stunting
5. Konsentrasi.
6. ADHD (attention deficit hyperactivity disorder) atau autis.
7. Gangguan pendengaran.
8. Gangguan pemusatan konsentrasi.
Baca juga : Sulteng Fokus Penanganan Masalah Stunting
9. Gangguan beradaptasi terhadap lingkungan.
10. Perawakan lebih pendek serta badan lebih kurus.
Menurutnya, pada anak yang hipersensitif atau memiliki bakat asma, reaksi terhadap rokok dapat timbul dalam hitungan jam atau bahkan hari.
Baca juga : Gandeng LKNU Jabar, HaloPuan Sosialisasi Lawan Stunting di Bandung Barat
"Ada anak kita jadi langsung gampang batuk pilek, ISPA, padahal sudah divaksin influenza, divaksin macam-macam, PCV, pneumonia, tetapi tetap kena batuk pileknya sering. Imunitasnya lebih rendah juga. Nah, itu efek dari radikal bebas," katanya.
Adapun secara makro, yaitu pada perkembangan kognitif atau otak, enam bulan dapat terlihat efeknya. Rokok dapat pula mengakibatkan stunting pada anak.
Oleh karena itu, dia mengingatkan bagi orangtua atau anggota keluarga yang belum dapat menghentikan rokok untuk tidak membawa rokok, baik konvensional, herbal, ataupun elektrik, ke dalam rumah. "Kalau sampai rumah, langsung mandi bersih, sabunan, keramasan, karena sisa di baju kita itu juga terhirup dan itu anak-anak jadi third-hand smoker," ujarnya.
Dia juga mengingatkan orangtua untuk menciptakan rumah yang bebas dari asap rokok. Bahkan kalau bisa asbak tidak ada, agar anak-anak tidak meniru kebiasaan tersebut. (Ant/Z-2)
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Akun-akun di media sosial yang aktif menyebarkan disinformasi terkait dengan rokok dan tembakau di antaranya akun-akun yang pro terhadap indusri tembakau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved