Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DARI seluruh area rangkaian puncak haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna, Mina masih menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan segera. Selain jemaah haji harus bermalam lebih lama di Mina, areanya sangat terbatas dan tidak dapat diperluas.
Mina memiliki luas sekitar 650 hektare yang terdiri dari daratan yang luas, lembah, dan pegunungan, serta tinggi dan terjal. Mina hanya mampu menampung sekitar 1,4 juta orang. Namun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahun. Mereka tinggal di tenda-tenda.
Jika wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah hanya beberapa jam, di Mina jemaah haji harus menghabiskan waktu dua atau tiga hari. Ditambah lagi mereka juga harus melempar jumrah di jamarat yang menguras energi karena harus berjalan cukup jauh dari tenda menginap dan berdesakan dengan jemaah haji lain.
Baca juga : Jemaah Haji Nafar Awal Tinggalkan Mina sebelum Matahari Terbenam
Menurut Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, harus ada skenario baru dari pemerintah Arab Saudi terkait Mina. "Karena Mina tidak bisa diperluas dan memang tidak boleh diperluas. Artinya kalau diperluas kan bukan Mina lagi," ujarnya di Mekah, Rabu (19/6).
Yandri mengusulkan agar penginapan untuk jemaah bermalam di Mina bukan lagi dalam bentuk tenda-tenda melainkan gedung bertingkat. "Mungkin usul saya dari dulu, bisakah itu dibuat bertingkat? Seperti apartemen atau setengah apartemen, sehingga mereka tidak bertumpuk di atas tanah biasa atau di atas tenda, di bawah tenda, tetapi bisa dinaikkan," katanya.
Perubahan tenda menjadi gedung bertingkat juga, kata Yandri, merupakan upaya meningkatkan pelayanan pada jemaah haji. "Apalagi mungkin nanti akan tambah kuota lagi hajinya. Itu berbahaya kalau tidak dibuat skenario baru di tanah Mina," ujarnya.
Baca juga : Tiga Ikhtiar PPIH Percepat Mobilisasi dari Arafah dan Muzdalifah ke Mina
Sebagai contoh, Yandri menunjuk tempat melontar jumrah atau jamarat yang dulunya satu lantai saat ini sudah dibuat empat lantai. Menurutnya, jika jamarat bisa dibuat bertingkat, semestinya Mina juga bisa dibuat seperti itu, bukan lagi tenda-tenda di atas tanah.
Selain itu, kata dia, bisa dibuat kamar besar yang isinya bisa 25 orang dengan lima kamar mandi sehingga bisa mengurangi antrean. Ini, menurutnya, akan membuat membuat jemaah haji semakin nyaman beribadah dan risiko korban meninggal atau korban sakit itu bisa lebih ditekan.
Untuk bisa mewujudkan itu semua, dia menyarankan pemerintah Arab Saudi untuk menggandeng negara-negara penyuplai jemaah haji, terutama Indonesia yang menjadi penyuplai terbesar. "Misalkan Indonesia di mana bloknya? Atau para pengusaha kita mungkin bisa berinvestasi. Karena pasti dipakai setiap tahun. Selama dunia ini belum kiamat, haji tetap ada. Artinya enggak akan rugi," ujarnya.
Baca juga : Jemaah Bersiap ke Arafah, Smart Card Dipindai sebelum Naik Bus
Saat ini, kondisi di Mina, menurutnya, kurang nyaman. Antrean ke kamar mandi panjang. Selain itu, jemaah haji harus berjalan sangat jauh untuk melontar jumrah pulang pergi.
"Saya kemarin alami itu habis melontar jumrah. Padahal kan maktab dekat tuh, zona 1. Lempar ke zona 3, 9 km kan pulang pergi," tutur Yandri.
Selanjutnya, untuk mengurangi kemacetan dari Masjidil Haram ke wilayah Aziziyah saat hari kedua melontar, Yandri mengusulkan dibuat eskalator seperti di bandara. "Apa mungkin nanti Masjidil Haram sudah sangat bagus sekarang memuat berapa juta orang di beberapa lantai. Mungkin enggak nanti pemerintah (Saudi) itu membangun eskalator berjalan? Jadi orang enggak perlu naik mobil," ujarnya.
Hal itu diungkapkannya setelah terjadi kemacetan total akibat bentrokan waktu jemaah yang meninggalkan Mina dan yang menuju jamarat untuk melontar jumrah. Akibat macet total tersebut, jemaah harus berjalan belasan kilometer. (Z-2)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Bagaimana penjelasan Rabithah Alawiyah sebagai organisasi resmi yang mencatat keturunan Ba'alawy di Indonesia terhadap isu-isu itu? Berikut penjelasan Rabithah Alawiyah.
AL-INFITHAR berada di urutan surat nomor 82 pada kitab suci Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 19 ayat dan termasuk dalam juz ke-30 atau juz amma.
TOKOH Salafi Indonesia Ustaz Walid Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia pada hari ini, Kamis (11/7/2024) di Bogor, Jawa Barat. Kabar duka ini disampaikan sang anak.
JEMAAH haji gelombang II secara bertahap akan mulai diberangkatkan dari Mekah menuju Madinah pada Rabu (26/6). Para jemaah akan berada di Madinah selama 8-9 hari.
Salah satu surat dalam Juz 30 Al-Qur'an ialah At-Takwir. Artinya ialah menggulung. Surat yang terdiri atas 29 ayat ini termasuk dalam golongan surat Makiyah atau turun di Mekah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved