Arab Saudi Batasi Akses ke Mekah, Kemenhaj Siapkan Pengawasan Berlapis

Ficky Ramadhan
13/4/2026 17:45
Arab Saudi Batasi Akses ke Mekah, Kemenhaj Siapkan Pengawasan Berlapis
Arab Saudi Batasi Akses ke Mekah.(Antara)

PEMERINTAH Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekah mulai Senin (13/4), sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam kebijakan tersebut, hanya pihak dengan kriteria tertentu yang diizinkan memasuki wilayah Mekah.

Mereka adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat-tempat suci. Di luar kategori itu, pengunjung akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai pintu masuk kota.

Merespons kebijakan itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis untuk mencegah keberangkatan haji ilegal, mulai dari dalam negeri hingga pintu masuk Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan lintas instansi.

“Kami sudah membentuk satgas pencegahan dan penindakan haji ilegal bersama Kepolisian RI dan Imigrasi yang akan melakukan pencegahan dan penindakan mulai di dalam negeri hingga di Arab Saudi, agar tidak ada yang nekat menjadi haji ilegal. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar jemaah jangan tertipu dengan visa nonhaji, karena yang bisa masuk ke Tanah Suci hanya visa haji,” kata Dahnil saat dihubungi, Senin (13/4).

Satgas tersebut akan melakukan pengawasan sejak tahap awal, mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, edukasi kepada calon jemaah, hingga penindakan terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan celah dengan visa nonhaji.

Selain pengawasan keberangkatan, pemerintah juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap batas masa tinggal, terutama bagi jemaah umrah. Dahnil menegaskan seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum tenggat yang ditetapkan.

“Tanggal 17 April semua jemaah umrah harus sudah keluar dari Tanah Suci. Dan, per hari ini visa umrah atau jemaah yang ingin masuk ke Tanah Suci untuk umrah sudah tidak bisa lagi masuk ke Tanah Suci, kecuali memiliki visa haji,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem kontrol Arab Saudi untuk mencegah jemaah overstay maupun upaya peralihan dari visa umrah ke aktivitas haji secara ilegal.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko ditolak masuk, jemaah juga dapat menghadapi sanksi hukum, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Dengan pengawasan yang diperketat dari hulu ke hilir, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya