Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONJEN RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang pegiat media sosial asal Indonesia karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah. Yusron juga meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa yang ditangkap adalah seorang selebgram.
Yusron mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka berinisial LMN.Yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ucap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat (7/6).
Yusron mengatakan LMN ditangkap di Makkah saat menuju hotel. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah melalui Facebook.
Baca juga : Penggunaan Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi
"Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebooknya, sudah punya pengikut 5 ribu," ucap Yusron.
LMN memiliki travel berinisial AND Tour and Travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ucapnya.
LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya.
“Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang nggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
Saat ini, LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMN dan suaminya datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musim atau pekerja musiman.
"Mereka berdua punya visa temporary working permit dan bisa berada di Saudi selama musim haji," ucap Yusron. (Z-8)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved