Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (Bipih) 1445 H bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan tersebut akan berlangsung pada 13–26 Maret 2024.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ungkap Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Muja melalui keterangan resmi, Rabu (13/3).
Kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota itu terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca juga : Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk ke empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya. (Z-11)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I secara resmi telah ditutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved