Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARU-baru ini tengah ramai di platform media sosial X tagar jangan jadi dosen. Para pengguna yang mengaku sebagai dosen memberikan bocoran gaji yang mereka terima selama bekerja sebagai dosen sangat tidak layak ditambah beban kerja yang tidak sesuai dengan penghasilan.
Rupanya minim kesejahteraan bagi tenaga pendidikan juga terjadi bukan hanya bagi guru saja, tapi juga bagi dosen sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan tinggi.
Hal ini diamini oleh Rektor Universitas Airlangga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih. Menurutnya, saat ini dosen, bahkan PNS sekali pun memiliki penghasilan yang tidak seberapa.
Baca juga : Jadi Kontributor Program DBI, Pemilik PT Rumah Tempe Raih Penghargaan
“Dosen, jika statusnya PNS ya mengikuti aturan PNS. Jika yang bersangkutan (gelarnya) Master dan masuk gol III b, tahun pertama ya paling-paling sekitar Rp3 juta ditambah tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan fungsional yang tidak seberapa. Kalaupun ada honor-honor tambahan, itu sangat tergantung pada kemampuan institusi yang UKT nya sangat dibatasi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (25/2).
Lebih lanjut, menurutnya dibandingkan dengan pegawai pajak maupun kepala desa atau camat, profesi dosen masih sangat jauh dari kata sejahtera dari sisi penghasilan.
“Dibandingkan dengan pegawai pajak yang umumnya lulusan sekolah kedinasan ya jauh. Dibandingkan dengan camat yang biasanya dari IPXX juga jauh,” tegasnya.
Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pendidik, BNI Berbagi 1.000 Sertifikasi Guru
Secara terpisah, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Irsyad Ridho yang telah menjadi dosen selama 24 tahun juga menyatakan bahwa dirinya merasakan bahwa profesi dosen masih belum menyentuh kata sejahtera.
Jika dilihat dari sisi penghasilan, dia mengatakan gaji tetap dosen ASN itu rata-rata mencapai Rp3-5 juta tergantung pangkat/golongan. Selain itu, ada tunjangan profesi jumlahnya juga rata-rata Rp3-5 juta. Jadi total pendapatan yang diraih Rp6-10 juta per bulan.
“Apakah ini cukup? Tergantung sih. Kalau dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta yang datanya katanya Rp15 juta per bulan, itu tentu enggak cukup,” ujar Irsyad.
Baca juga : Kesejahteraan Guru dan Dosen Kunci Kualitas Pendidikan Anak Bangsa
Sementara itu, jika melihat dari beban kerja, profesi dosen juga dikatakan memiliki banyak tuntutan atau bisa dikatakan beban kerjanya sangat banyak.
“Beban kerja dosen juga terhitung sangat banyak, yaitu mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat. Jika dia mengajar terlalu banyak misalnya, 3-4 hari dalam seminggu, full dari jam 8-16, maka waktu untuk meneliti dan P2M tinggal 1-2 hari. Itu tentu tidak cukup waktu apalagi jika yang ingin dikejar adalah kualitas hasilnya. Apalagi pada kenyataannya beban mengajar dosen seringkali melebihi batas,” tegasnya.
Irsyad menekankan, tingginya beban kerja ini sebenarnya tidak dapat diganjar dengan menaikkan gaji. Sebab berapapun gajinya, jumlah waktu untuk mengerjakan beban kerja yang banyak itu dikatakan akan sama saja.
Di lain pihak, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Temu Ismail mengatakan suatu pofesi adalah pilihan hati dalam menjalankan tugas sebagai warga negara. Maka dari itu, penghasilan yang besar atau kecil menurutnya sangat relatif.
“Untuk profesi guru dan dosen sebagai ASN diatur dalam UU dan peraturan turunannya. Profesi ASN lainnya juga sudah diatur oleh UU dan peraturan turunannya. Jika orang melihat terkait dengan rezeki hanya dillihat dari finasial, menurut saya juga tidak pas,” pungkas Temu Ismail. (Z-5)
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Dalam peringatan itu semua pihak diminta memahami anak sebagai masa depan Indonesia. Artinya, harus ada program yang mendukung mereka.
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved