Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Menanggapi hal itu, Founder and CEO Center for Indonesia Indonesia’s Strategic Developement Initiative (CISDI) Diah S. Saminarsih mengungkapkan pihaknya mendukung penuh penerapan cukai MBDK.
Cukai minuman berpemanis dianggap tepat mengingat terus meningkatnya konsumsi produk MBDK dan kontribusinya pada peningkatan beban obesitas dan penyakit diabetes melitus tipe 2 dan PTM lainnya yang terkait.
“Sudah ada berbagai studi yang menunjukkan asosiasi positifnya, terutama di negara Meksiko dan UK yang sudah lebih lama menerapkan,” kata Diah saat dihubungi, Senin (29/1).
Baca juga: Masyarakat Diingatkan tidak Takut Periksa Gula Darah
Ia menyatakan, banyak studi menunjukkan efektivitas dari instrumen kebijakan cukai MBDK untuk menurunkan konsumsi di banyak negara. Studi CISDI sendiri menunjukkan kenaikan harga 20% dapat menurunkan 17,5% konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis.
Lebih lanjut, menurut Diah, berdasarkan studi CISDI yang belum dipublikasi, menunjukkan bahwa aturan mengenai MBDK berpotensi mencegah kematian akibat diabetes tipe 2 secara kumulatif sebanyak 455.310 kematian dari tahun 2024-2033.
Adapun, dalam penerapannya, perlu diperhatikan berbagai hal agar berjalan efektif. Pertama, besaran cukai harus optimal untuk dapat menurunkan konsumsi secara signifikan. “Kenaikan minimal 20% menjadi rekomendasi awal dari berbagai studi,” imbuh Diah.
Baca juga: Jamu dan Obat Herbal yang Mengandung Steroid bisa Picu Diabetes
Selain itu, cukai harus mencakup, tidak hanya produk berkemasan, tapi juga minuman siap saji yang menjamur di Indonesia untuk menghindari efek substitusi atau masyarakat beralih ke produk lain yang tersedia.
“Kebijakan cukai harus dibarengi dengan kebicakan noncukai, seperti pembatasan dan pelarangan iklan, sponsorship, marketing, front of package labelling dan lainnya,” pungkas Diah.
Dihubungi terpisah, Dokter Spesialis Anak Hidra Irawan Satari mengungkapkan aturan mengenai cukai MBDK perlu diseminasikan secara bijak agardampaknya terasa oleh masyarakat.
“Informasi ke masyarakat agar dilakukan sebaik-baiknya. Saat ini paling efektif dengan menggunakan sosial media,” pungkas Hindrawan.
Katarak bukan lagi penyakit lansia. Kenali katarak juvenil yang mengincar usia produktif akibat diabetes, trauma, hingga miopia tinggi. Cek gejalanya di sini!
Masyarakat disarankan melakukan deteksi dini, yaitu skrining untuk mengidentifikasi risiko diabetes sejak awal.
Konsumsi minuman berpemanis (SSB) di Indonesia meningkat tajam. Pakar Gizi IPB ingatkan risiko diabetes dan pentingnya membatasi asupan gula harian.
Gula aren sering dianggap lebih sehat, tapi benarkah aman untuk diabetes? Simak kandungan, indeks glikemik, batas konsumsi harian, serta risiko kesehatan jika berlebihan.
Simak 5 cara efektif menjaga kadar gula darah tetap stabil, mulai dari pola makan hingga kelola stres, guna mencegah komplikasi diabetes sejak dini.
Sering kesemutan atau mati rasa? Jangan anggap sepele. Bisa jadi itu tanda neuropati perifer, gangguan saraf yang berbahaya jika dibiarkan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Tahapan-tahapan itu bisa dimulai dari industri besar. Para pemain besar ini memliki memiliki tanggung jawab akuntabilitas publik.
Kembali mundurnya penerapan cukai MBDK memperpanjang penundaan implemementasi cukai minuman berpemanis tersebut.
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen.
Pemerintah diminta tetap konsisten untuk terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025.
Ditjen Bea Cukai menetapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved