Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15 persen tiap tahun hingga 2027,” kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
Pemerintah menerapkan pajak sebesar sepuluh persen atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Biaya pajak akan meningkat sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027.
Baca juga : Kena 3 Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Kebijakan itu didukung penuh untuk menjaga kesehatan masyarakat. Terbilang, kata Olivia, pemerintah telah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk mengobati masyarakat yang kecanduan rokok pada 2021.
“Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun,” ujar Olivia.
Penerapan pajak ini juga dinilai penting untuk menekan banyaknya konsumen rokok elektrik di kalangan masyarakat. Apalagi, organisasi kesehatan dunia atau WHO sudah meminta seluruh pemimpin negara memperhatikan penyebaran rokok elektrik.
“Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini,” ucap Olivia.
Pemerintah diharap tetap tegas untuk menekan penyebaran rokok elektrik di Indonesia. Terutama, kata Olivia, bagi para remaja yang rentan terkena efek lanjutan atas pengonsumsian rokok elektronik.
“Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik,” tutur Olivia. (Medcom/Z-7)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved