Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agama mengukuhkan 43 agen perubahan sebagai Duta Inspiratif Kemenag. Agen perubahan tersebut merupakan para aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki inovasi-inovasi pada satuan kerjanya masing-masing.
Pengukuhan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama, Nurudin, di Bandung, Jawa Barat. Dia berharap agen perubahan yang telah dikukuhkan mampu mengambil peran untuk mengakselerasi program prioritas yang ditetapkan Menteri Agama.
"Agen Perubahan harus jadi teladan di Kementerian Agama. Agen Perubahan harus mampu menjadi akselarator pelaksanaan program prioritas," ujar Nurdin melalui keterangan resmi, Rabu (18/10).
Baca juga: Kemenag Ajak Semua Pihak Jaga Kerukunan Beragama
Nurudin juga menekankan agen perubahan harus mampu menjadi inovator dalam lembaganya. "Dalam konteks ini, agen perubahan harus mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan Kementerian Agama," tandasnya.
Usai dikukuhkan, para agen perubahan akan mengikuti pembinaan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17-19 Oktober 2023. Kegiatan pembinaan tersebut mengangkat tema Satu Barisan Duta Inspiratif yang merupakan akronim dari Semangat Bangun Reformasi Birokrasi ASN sebagai Individu Bertalenta, Inovatif, Solutif dan Berpikir Kreatif. (Z-11)
Baca juga: Beribadah Lebih Tenang, Umat Vihara Thien En Tang Apresiasi Aparat Hukum
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved