Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kenenag) menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi masih melakukan diskusi mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Beberapa hal dikatakan masih bisa berubah, salah satunya wacana pemangkasan masa tinggal di Saudi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan rencana pemangkasan masa tinggal tersebut masih berupa wacana. Keputusan bukan berada di tangan Pemerintah Indonesia.
“Rencana pemangkasan masih wacana. Keputusan bukan di Indonesia. Masa tinggal itu bergantung penerbangan dan jadi untuk pengurangan masa tinggal kemungkinan kita enggak bisa prediksi karena ada hubungannya dengan kapasitas bandara,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/9).
Baca juga: Evaluasi DPR; Haji Ramah Lansia Hanya Sebatas Tagline
“Misalnya kalau memang bisa dikurangi berarti biaya hotel juga pasti berkurang. Itu masih belum ada kepastian,” sambung Anna.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa terkait dengan pemberian kuota 2 ribu petugas haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi, hal tersebut masih akan didiskusikan agar diberikan kuota yang lebih.
Baca juga: Kemenag Perkuat Moderasi Beragama Melalui Festival Film Pendek
Menurut Anna, jumlah 2 ribu petugas haji Indonesia tidak akan cukup dan belum ideal untuk melayani jemaah haji Indonesia.
“Petugas dua ribu. Biasanya empat ribu. Kita akan coba bicara ulang ke Arab Saudi karena kemarin itu aja masih belum ideal. Itu kita akan bicara lagi. Orang kita jemaah haji terbesar masih bisa didiskusikan dan kita usahakan yanng terbaik. Hubungan antara kita dan Arab Saudi juga dekat dan biasanya kalau dijelaskan bisa lah kita. Jadi proses diskusi dengan arab masih berlangsung,” pungkasnya. (Z-3)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved