Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) baru saja mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap.
Baca juga : Permendikbudristek 48/2023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan
Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa satuan Pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas diharapkan dapat menyampaikan laporan mengenai data peserta didik penyandang disabilitas melalui pemutakhiran data.
Data tersebut mengacu pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Putri Ariani Diangkat Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023
Lalu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan belum memiliki peserta didik penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan AYL.
"Sesuai kebutuhannya kepada pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi amanat Permendikbud 48/2023 dikutip Selasa (22/8).
Dukungan anggaran untuk menyediakan akomodasi peserta didik disabilitas berupa bantuan beasiswa untuk siswa disabilitas dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk kebutuhan mereka. Selain itu sekolah yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menyediakan tenaga pengajar khusus.
“Guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.” (Z-4)
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
Muhammadiyah belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 menyongsong 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
Billy juga merekomendasikan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar menyusun sistem key performance indikator (KPI) terhadap rektor.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tak mengatur beban satuan kredit semester (SKS) jenjang S3 dinilai tidak berdasar.
Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang meniadakan jurnal ilmiah merupakan sebuah kemunduran bagi pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved