Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menunggu tindakan tegas Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadap keberadaan Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
"Mayoritas muslim, organisasi yang direpresentasikan oleh MUI bahkan Kementerian Agama itu kan sudah punya pandangan agar segera ada tindakan yang tegas terhadap berbagai pandangan yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam maupun dengan koridor kehidupan berbangsa," terang Haedar usai Salat Idul Adha di UMY, Yogyakarta, Rabu (28/6)
Haedar melanjutkan, Pemerintah Jabar juga sudah menyerahkan polemik Ponpes Al Zaytun ke Pemerintah pusat. "Kami percaya nanti sesuai dengan tugas yang diemban Menko Polhukam Bapak Mahfud MD akan bertindak yang tegas adil dan merawat ketertiban bersama agar keresahan ini tidak terus berlanjut," kata Haedar.
Baca juga: Mahfud MD : Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana
Di sisi lain, Haedar berpesan, masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat perpecahan. "Saya percaya kita akan bisa menyelesaikan masalah ini dengan tegas dan objektif," tutup Haedar.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Tiga langkah itu, ujar Mahfud, tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pondok pesantren tersebut, dan terakhir ketertiban sosial dan keamanan.
Baca juga: Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mahfud menjelaskan dari hasil laporan yang ia terima, ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari penelitian dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak terkait membahas hasil investigasi pondok pesantren tersebut, di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (24/6). (Z-3)
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
KETUA Pimpinan Pusat Organisasi Islam Muhammadiyah Anwar Abbas mengimbau masyarakat internasional untuk mengutuk Israel atas pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Ismail Haniyeh.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved