Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan lintas kementerian lain membuat rekomendasi kepada Presiden terkait pencabutan status kedaruratan covid-19. Pencabutan kedaruratan covid-19 sebagai bencana nasional perlu pengumuman resmi dari presiden.
"Tentu saja untuk mencabut itu perlu pengumuman resmi dari Bapak Presiden dan tentu itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kemenkes atau dari Bapak Presiden akan umumkan secara resmi," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5).
Saat ini ada rekomendasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait selesainya kedaruratan ini. Pertama, penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi pandemi atau endemi di masa mendatang.
Baca juga : Kemenkes: tidak Ada Batasan Jelas Berakhirnya Pandemi
"Jadi masing-masing negara direkomendasikan harus memberikan penguatan pada kapasitas nasional dalam mengantisipasi status pandemi dan endemi di masa yang akan datang. Artinya bisa saja di masa mendatang terjadinya pandemi atau endemi yang baru," ujarnya.
Kedua, integrasi vaksinasi covid-19 dalam program rutin nasional. Ketiga penguatan surveilans terhadap penyakit saluran pernapasan untuk meningkatkan kewaspadaan. Keempat menyiapkan kebijakan nasional yang bersifat jangka panjang untuk intervensi kesehatan baik dalam vaksinasi, alat diagnostik dan sebagainya.
Baca juga : Status Darurat Covid-19 Dicabut, KSP: Kita Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
Kemudian melanjutkan menghilangkan batasan terkait perjalanan internasional apakah persyaratan ada pembatasan atau tidak dan terkahir yakni memperkuat penelitian.
"Rekomendasi dari WHO bahwa penelitian dari satu rekomendasi bahwa covid-19 ini dilakukan penelitian-penelitian untuk menemukan hal-hal yang berkaitan terkait pencegahan, promotif, preventif, terhadap kasus ini," ungkapnya.
WHO juga memberikan rekomendasi kepada masing-masing negara untuk melakukan upaya transisi covid-19. Diberitakan sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Global terkait covid-19. (Z-8)
EPIDEMIOLOG Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi memerlukan justifikasi yang kuat.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih mencari waktu senggang Presiden untuk berdialog tentang mencabut status kedaruratan kesehatan covid-19, merespons kebijakan WHO terbaru.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditutup sepenuhnya dan tidak lagi melayani isolasi pasien Covid-19 mulai hari ini.
Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menjelaskan kondisi ‘normal’ di Indonesia dengan sendirinya tercipta bahkan sebelum Indonesia berstatus endemi.
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved