Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual dan kekerasan secara umum Kementerian Agama (Kemenag) merespons dengan menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
"Baru kita terbitkan bulan Oktober lalu, tentu saja setelah ada PMA itu harus menyusun SOP, juklap, dan juknis sehingga bisa diimplementasikan di satuan pendidikan di Kementerian Agama," ucap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie saat dihubungi pada Sabtu (18/2).
Kemenag, per 15-16 Februari, melakukan koordinasi dengan KemenPPPA untuk menyusun SOP yang lebih bisa melakukan implementasi PMA dengan efektif dan efisien. Sekarang masih berfokus di pesantren.
Baca juga: Tangkap Predator Seksual
"SOP ini juga nantinya akan mengatur selain hal yang diatur di PMA, misalnya tentang pelaporan. PMA intinya memang untuk pencegahan, jadi kita mengembangkan kurikulum pendidikan edukasi, sosialisasi soal kekerasan seksual," ungkapnya.
Nantinya Kemenag juga akan membuat satgas di satuan pendidikan agar lebih memudahkan pelaporan, juga akan menyusun sanksi yang diberikan pelaku kekerasan seksual.
"Kami sedang menyusun sanksi yang lebih adil, maksudnya setimpal dengan perbuatan pelaku dan memenuhi rasa keadilan korban. Mungkin kita juga akan meningkatkan penegakan hukumnya, kita nanti akan memonitor agar PMA ini benar benar dilaksanakan di satuan pendidikan dibawah kami," pungkasnya. (OL-17)
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved