Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DILANSIR dari laman resmi Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kampus Mengajar adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.
Kampus Mengajar Angkatan 5 telah dibuka pada 1 November hingga 27 November 2022 dan sekarang telah memasuki fase konfirmasi penerimaan mahasiswa dan pemetaan sekolah penempatan.
Lebih tepatnya, pada 2 Januari hingga 8 Januari 2023 untuk fase konfirmasi dan 2 Januari hingga 20 Januari 2023 untuk fase pemetaan.
Baca juga: UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Gelar Kegiatan Peduli Gempa Cianjur
Program Kampus Mengajar berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Program Kampus Mengajar ini memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi dan numerasi yang disesuaikan dengan rencana Program Kampus Mengajar itu sendiri.
Mahasiswa yang lolos seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM.
Berikut adalah syarat mengikuti program Kampus Mengajar sebagai peserta (Mahasiswa)
Dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta adalah.
1. Surat Pakta Integritas
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00
Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
3. Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
4. Surat Izin Orangtua
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani orangtua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-.
5. Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Pastikan surat ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
6. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)
Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved