Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keluarga Pasien Gangguan Ginjal Akut Berpeluang Gugat Badan POM

M. Iqbal Al Machmudi
02/11/2022 08:49
Keluarga Pasien Gangguan Ginjal Akut Berpeluang Gugat Badan POM
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KELUARGA pasien yang anaknya meninggal karena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) besar kemungkinan menuntut Badan pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) karena lengahnya pengawasan terhadap peredaran obat.

Kuasa Hukum Pasien Gagal Ginjal dari Kantor Hukum Malvis Attorneys at Law, Satria Kinayungan, mengatakan timnya sedang mendalami laporan dari keluarga pasien dengan mengumpulkan data selengkap mungkin terkait Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hasil pemeriksaannya, kasus ini terjadi berkaitan masalah impor bahan baku yang harganya melambung tinggi dan akhirnya industri farmasi mengambil jalan pintas seperti ini.

Baca juga: Pakar: Polri Bisa Jerat Produsen Obat Kasus Gagal Ginjal Akut

"Kita bisa saja kejar kasus perdata karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah masuk itu. Tapi ini kan Badan POM mau kita singgung juga tapi terlihat mereka masih bekerja, tapi kalau dilihat pengawasan Badan POM terhadap obat ini juga kurang maksimal, menurut saya. Namun, kami masih analisa menuntut pemerintah dalam hal apa apakah menuntut tim gabungan atau seperti apa," kata Satria kepada Media Indonesia, Selasa (1/11).

Dirinya menjelaskan besar kemungkinan bisa menuntut Badan POM dan Kemenkes dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab mengawasi peredaran obat di Indonesia.

"Kita sudah menyarankan, namun kita tergantung klien, tidak bisa ujug-ujug gitu karena ini terkait anak mereka. Kalau pidana bisa panjang, otopsi, dan segala macam menjadi perhitungan mereka. Sehingga yang pasti adalah menuntut keadilan terjadinya kejahatan korporasi," ujarnya.

Saat ini, ada 4 keluarga pasien GGAPA yang melapor kepada kantor hukumnya dan keempat keluarga pasien tersebut anaknya mennggal.

"Karena kami Pro Bono sementara jumlah yang anaknya masih hidup ada beberapa namun dengan catatan harus cuci darah lagi. Keluarga pasien yang anaknya masih hidup lebih banyak menerima," ujarnya.

Yang melaporkan terkait kasus GGAPA berasal dari Manado, Sumatra Utara, Sulawesi, Depok, dan lainnya.

Saat ini, pihaknya masih memantau Badan POM dan Kepolisian karena 3 industri farmasi masih bisa berkembang. Dia menangani kasus salah satunya dari Sumatra Utara, yang setelah minum obat anaknya dalam waktu 3 hari tidak keluar urine dan dalam waktu seminggu sudah meninggal.

Satria mengatakan tuntutan dari keluarga korban juga masih pecah yakni seperti menuntut keadilan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya yakni secara pidana dan perdata. 

Untuk tuntutan perdata pun ada orang tua lain yang merasa seperti tidak elok anak yang sudah meninggal namun dituntut secara materil

"Namun yang pasti menuntut keadilan sehingga tidak terjadi korban dan kasus serupa. Kalau pidana ini masuk delik umum dan kepolisian masih mengusut ini sehingga kamu masih pantau," tambahnya.

Pihaknya merencanakan melaporkan secara bersama-sama namun masih dipertimbangkan karena domisili keluarga pasien jauh. Namun disarankan laporan di Bareskrim Polri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya