Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia perlu diturunkan dengan pendekatan secara hukum. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022, tercatat ada 18.261 kasus KDRT di Indonesia dengan 16.745 merupakan korban perempuan dan 2.948 merupakan korban laki-laki.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai dengan pendekatan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. "Kita di DPR mengupayakan dengan keras bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan rumah tangga itu bisa menurun angkanya dengan pendekatan hukum," kata Diah di program Hot Room Metro TV, Jumat (14/10).
Namun, ia menilai pendekatan hukum dalam kasus KDRT memiliki tantangan. Ia berkaca pada kasus yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora yang mencabut laporan terhadap suaminya Rizky Billar.
Ia mengatakan penyelesaian kasus KDRT melalui hukum pidana menemui tantangan dengan adanya pengaruh dari orang sekitar. Selain itu, dari pihak korban juga mengalami tekanan secara psikologis dalam menjalani proses hukum. Padahal, kata ia, produk hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengakomodasi korban untuk melanjutkan proses ke ranah hukum.
"Masalah budaya yang melingkupi itu butuh effort lebih misalnya bagaimana perempuan membawa kasusnya ke ranah hukum, ketidakpercayaan atau ketidakyakin dirinya utuk berjuang melalui hukum melalui hukum," katanya.
Selain itu, proses hukum yang panjang membuat korban juga akhirnya membuat korban menempuh jalur lain di luar proses hukum. "Ini kan prosesnya panjang, ini tidak satu-dua minggu, rata-rata kasus KDRT itu 6 bulan sampai 1 tahun. Ini secara psikologis membuat beban sendiri," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga menanggapi soal adanya korban KDRT yang akhirnya tidak memilih jalur hukum. Ia mengatakan berdasarkan pengalaman korban, biasanya para korban KDRT memilih memaafkan pelaku.
Selain memaafkan, ia mengatakan korban juga memiliki rasa ketidakpercayaan dengan sistem hukum yang berjalan. "Ada persoalan rasa tidak percaya diri bagi istri Indonesia untuk melihat itu adalah suatu ketidakadilan yang dia alami dan mereka tidak bisa membela dirinya sendiri. Tidak yakin dengan hukum yang ada," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menjelaskan pihaknya siap memproses setiap kasus KDRT. Berkaca dari kasus Lesti Kejora, ia mengatakan kepolisian menerima laporan, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Kemudian melakukan penyidikan dengan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ia mengatakan korban KDRT juga bisa melakukan hal serupa dengan segera melapor ke polisi. Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti laporan korban dan mengarahkan untuk melakukan visum et repertum yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Kita membuatkan surat pengantar untuk visum ke dokter ke rumah sakit yang kita rujuk. Kemudian kita mengantar ke rumah sakit," katanya.
Ia mengatakan jika korban KDRT tidak memiliki biaya, maka kepolisian akan tetap memproses secara hukum. "Memang semuanya menjadi tanggung jawab kepolisian," katanya. (OL-15)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved