Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan pesantren, Kementerian Agama menggaungkan agar semua pesantren menerapkan pesantren ramah anak.
Akademisi sekaligus aktivis muslim perempuan, Nur Rofiah menyambut baik seruan Kemenag untuk menerapkan pesantren ramah anak tersebut. Namun, Nur mengingatkan poin terpenting yang perlu diterapkan dalam implementasi pesantren ramah anak, yakni menjadikan anak sebagai ‘subjek penuh’ dalam kehidupan pesantren.
Diakui Nur bahwa sampai hari ini, kultur yang ada di pesantren masih sangat ‘feodal’. Ada relasi yang cukup jomplang antara santri dengan para ustaz/ustazah dan kiainya.
Baca juga: Dua Mahasiswa USK Lulus Seleksi Youth Elite Exchange Program ke Taiwan
“Memang masih feodal ya. Ada keharusan santri untuk sami’na wa atho’na (kami mendengar, dan kami taat) dengan kiainya. Namun, kita harus percaya bahwa kultur ini bisa dikikis bersama, pelan-pelan. Artinya semua sekarang ini sedang berproses, negara berproses, keluarga berproses, lingkungan berproses dan pesantren juga tengah berproses,” kata Nur kepada Media Indonesia, Senin (19/9).
Melibatkan dan menjadikan santri sebagai ‘subjek penuh’ dalam lingkungan pesantren, menurut Nur bisa menjadi salah satu cara mengikis budaya feodal tersebut.
“Ketika membuat aturan pondok, proses bersama, tidak yang top-down. Tetapi para santri difasilitasi untuk mengusulkan, kemudian menyepakati, lalu sama-sama disiplin terhadap kesepakatan itu. Ada ruang intinya bagi anak untuk terlibat sebagai subjek dalam sistem kehidupan pesantren,” ujar Nur.
Selain itu, Nur juga menyampaikan ada beberapa prinsip yang perlu diaplikasikan semua pesantren ramah anak, yakni rahmah (kasih sayang), fithrah (respect terhadap keunikan masing-masing individu), mas'uliyyah (tanggung jawab orang dewasa), maslahah (kebaikan bersama), dan uswah (orangtua sebagai teladan).
“Misalnya prinsip pertama itu rahmah, kasih sayang. Berarti pihak dewasa mendidik anak mesti dengan kasih sayang. Kedua, dalam proses pendidikan itu orang dewasa dan anak sama-sama berproses untuk saling menyayangi,” jelas Nur.
“Sehingga, orang dewasa dan anak berproses untuk mampu menyayangi di luar relasi antar mereka. Kalau di pondok sudah menerapkan itu, ketika keluar anak (santri) dan tenaga didik itu sama-sama bisa mengembangkan karakter sayang ini, saling menyayangi,” tambah Nur.
Terkait fithrah, misalnya, hal ini juga perlu dipahami pesantren bahwa setiap individu punya keunikan masing-masing. Ketika anak kita pahami punya keunikan, maka kita tidak bisa menjadikan orang dewasa sebagai standar tunggal kemanusiaannya anak dan tidak menjadikan orang dewasa sebagai standar kemaslahatannya anak.
“Karena biasanya karena kita pakai perspektif orang dewasa, maslahah buat kita sebagai orang dewasa, belum tentu itu berlaku untuk anak. Maka itu yang harus dipertimbangkan. Prinsip itu penting dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan, agar nantinya dapat maslahah dan adil untuk anak,” jelas Nur.
Baca juga: Prabowo: Azyumardi Azra Sosok yang Mengutamakan Toleransi
"Sederhananya misal dalam kebutuhan sanitasi di pesantren. Jumlah santri laki-laki dan perempuan itu seimbang. Mungkin kalau kita tidak pakai perspektif ramah perempuan dan anak, ya sudah kita buat kamar mandi sesuai kebutuhan jumlah santri. Tapi kalau kita bisa pakai kacamata ramah perempuan dan anak, mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan, indikator pesantren ramah anak perempuan bisa dilihat dari jumlah kamar mandi perempuan yang harusnya 5x lebih banyak daripada laki-laki. Karena pengalaman biologis anak perempuan yang mengalami menstruasi harus lebih lama dan banyak menggunakan akses kamar mandi. Sesederhana itu harus bisa jadi perhatian pesantren ramah anak," tutur Nur.
Mungkin akan banyak tantangan dan hambatan dalam menerapkan pesantren ramah anak di Indonesia. Namun, Nur berpesan agar semua yang telah punya semangat untuk mengedepankan hak-hak anak dan peduli akan itu jangan berhenti untuk terus bergerak dan berproses.
“Pesantren itu bermacam-macam. Pesantren di bawah naungan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Rahima, itu sudah menerapkan prinsip pesantren ramah anak tadi. Dengan peraturan (dari Kemenag) itu diharapkan yang menerapkan semakin banyak. Yang belum menerapkan ya diterapkan, yang sudah menerapkan melanjutkan,” ujar Nur.
“Jadi mesti dilihat sebagai sebuah proses. Kita juga harus arif, kita punya kendala teologis, kendala budaya dan macam-macam. Tapi menurutku ikhtiar itu perlu diapresiasi,” tandasnya. (H-3)
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved