Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jemaah Haji Daftar Tunggu bakal Dapat Pembinaan Manasik

Dinda Shabrina
15/9/2022 20:20
Jemaah Haji Daftar Tunggu bakal Dapat Pembinaan Manasik
Ilustrasi manasik haji(Antara)

KEMENTERIAN Agama menyusun desain manasik haji demi mematangkan persiapan haji. Nantinya, manasik haji akan diberikan kepada seluruh jemaah terdaftar, termasuk yang berada dalam daftar tunggu (waiting list).

"Selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Dari diskusi yang dilakukan, disepakati bahwa desain manasik haji akan terbagi dalam tiga kategori. Pertama, Manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan. Kedua, Penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan. Ketiga, Sapa Jemaah dalam bentuk "pod cast", seminar dan konsultasi bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

Merujuk Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. Pembinaan sebagaimana dimaksud dijabarkan dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad.

Plt Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya