Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama menyusun desain manasik haji demi mematangkan persiapan haji. Nantinya, manasik haji akan diberikan kepada seluruh jemaah terdaftar, termasuk yang berada dalam daftar tunggu (waiting list).
"Selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Dari diskusi yang dilakukan, disepakati bahwa desain manasik haji akan terbagi dalam tiga kategori. Pertama, Manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan. Kedua, Penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan. Ketiga, Sapa Jemaah dalam bentuk "pod cast", seminar dan konsultasi bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
Merujuk Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. Pembinaan sebagaimana dimaksud dijabarkan dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.
“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad.
Plt Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan. (H-2)
Fase kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci menuju Tanah Air telah dimulai sejak 22 Juni 2024.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air untuk tidak lupa melakukan Tawaf Wada.
Sebelum berangkat ke Arafah setiap jemaah harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.
Memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan berihram.
Direktur Sahid Tour Hari Prakoso dalam keterangannya menyatakan Sahid Tour menyambut penuh antusias dan mengapresiasi 320 calhaj peserta manasik haji tersebut.
Inas Syifa, seorang remaja putri berusia 19 tahun dari Desa Bakem, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan sebagai calon jamaah haji termuda
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved