Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan adanya timbunan limbah B3 di kawasan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqqiudin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal di kawasan tersebut.
"Tim pengawasan lingkungan hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022. Tim pengawsan menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL," jelas Taqiuddin dalam konferensi pers, Jumat (29/7).
Baca juga: Lahan Basah Buatan Bisa Kurangi Cemaran Limbah Domestik
"Lalu, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kedaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengedalian pencemaran udara," imbuhnya.
Pada verifikasi lapangan, lanjut dia, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Berdasarkan penelusuran KLHK, kawasan perhutanan sosial yang difungsikan menjadi tempat pembuangan limbah B3, sudah berjalan sejak 2018. Di lokasi tersebut juga ditemukan spanduk penanggung jawab lokasi, yakni saudara MU.
Baca juga: Jorok! Limbah Popok Bayi di Karawang Timbulkan Bau Menyengat
Adapun MU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian LHK. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa tersangka MU diancam pidana berlapis. Itu berdasarkan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, tersangka MU juga diancam dengan UU tentang Cipta Kerja. "Tersangka MU diancam dengan pidana maksimal 10 tahun, serta didenda maksimal Rp10 miliar. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup, serta kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Rasio.(OL-11)
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Perumda PAL Jaya bersinergi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola limbah B3.
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan dengan meraih peringkat Proper Emas dan Hijau dalam Proper 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved