Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU TPKS Harapan Menghapus Kekerasan Perempuan pada Konflik SDA Masyarakat Adat

M. Iqbal Al Machmudi
25/7/2022 14:15
UU TPKS Harapan Menghapus Kekerasan Perempuan pada Konflik SDA Masyarakat Adat
PETISI: Perwakilan komunitas adat, Kasundaan sampaikan petisi penghentian rencana eksekusi tanah wilayah adat Cigugur, (10/5/2017)( ANTARA / Agus Bebeng)

UNDANG-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan dapat memperbaiki respons negara dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan dan pemulihan terutama dalam kepastian pelibatan perempuan dalam penanganan konflik sumber daya alam (SDA), tata ruang dan agraria.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan situasi perempuan di pusaran konflik tersebut menjadi perhatian catatan tahunan (catahu) 2022. Catahu masa pandemi (2020-2021) merekam 10 pengaduan terkait konflik SDA, agraria dan tata ruang

"Konflik SDA, tata ruang dan agraria merupakan konflik terbanyak di Indonesia di sepuluh tahun terakhir. Konflik berlangsung dalam hitungan satu dasawarsa lebih dan mengakibatkan pelanggaran sejumlah hak-hak dasar warga setempat khususnya perempuan," kata Siti, Senin (25/7).

Komnas Perempuan mencatat konflik SDA, tata ruang dan agraria kerap bertautan dengan pelanggaran hak-hak perempuan adat dan perempuan pedesaan. RUU Masyarakat Adat yang dibutuhkan sebagai payung pelindungan dan pengakuan akan masyarakat adat serta hak-haknya hingga kini belum disahkan.

Padahal, Pengamatan Kesimpulan Komite CEDAW 2022 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik pada semua tingkatan dengan mengadopsi tindakan khusus.

Sedangkan terkait perempuan adat pedesaan, Komite merekomendasikan untuk mempercepat upaya pelindungan hak perempuan adat untuk menggunakan SDA dan tanah, termasuk dengan memperluas cakupan Masyarakat Hukum Adat dan mencabut atau mengubah undang-undang yang melemahkan hak perempuan adat atas penggunaan tanah, termasuk UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Melakukan kajian gender pada konteks semua penilaian dampak lingkungan dan memastikan bahwa perempuan pedesaan dan masyarakat adat dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan," ujarnya.

Hal itu didukung dengan memperhatikan persetujuan bebas tanpa tekanan (free, prior and informed consent) untuk setiap proyek pembangunan di atas tanah adat dan juga pembagian keuntungan, dan menyediakan bagi perempuan adat terdampak mata pencaharian alternatif yang layak sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku, 1989.

"Menghilangkan praktik adat yang mendiskriminasi perempuan adat dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah dan memastikan akses perempuan adat terhadap layanan dasar, air bersih dan sanitasi yang memadai," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya