Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan Whatsapp, Facebook, Google hingga twitter untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).
Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi hingga Rabu. "Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," ujar politikus Golkar ini.
Baca juga: Kominfo Siap Bantu PSE yang Ingin Mendaftar
Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.
"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.
Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix.
Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022. (RO/OL-09)
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Menkomdigi Meutya Hafid tegur Roblox dan YouTube karena belum patuhi PP Tunas terkait perlindungan anak di bawah 16 tahun. YouTube baru disanksi teguran tertulis.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved