Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tidak bertanggung jawab terhadap kerugian jemaah haji yang mendaftar melalui haji mujamalah atau haji furoda. Hal itu ditekankan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Menurutnya, kerugian jemaah yang mencapai ratusan juta, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak travel yang menyelenggarakan haji tersebut.
Baca juga: Diundang Kerajaan Arab Saudi, Wapres dan Istri Berangkat Haji
“Kerugian calon jemaah haji atau kasus penipuan serupa, merupakan tanggung jawab dari pihak travel dan calon jemaah haji itu sendiri. Proses pengembalian uang jemaah sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (5/7).
"Travel harus mengembalikan uang jemaah. Mekanismenya nanti disesuaikan saja dengan perjanjian awal di antara mereka,” imbuhnya.
Indonesia dikatakannya sudah memiliki mekanisme khusus terkait penyelenggaraan haji yang resmi. Serta, dapat menjamin keselamatan dan pelayanan jemaah, yakni melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dikelola Kemenag.
Baca juga: Waspadai Penyakit Paru Usai Puncak Haji
“UU Nomor 8 Tahun 2019 lahir dalam rangka melindungi jemaah haji mujamalah, yaitu disebutkan agar melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sebelumnya, pernah terjadi jemaah haji mujamalah terlunta-lunta di Saudi, karena berangkat mandiri," pungkas Arifin.
Untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan membuat aturan turunan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini, untuk mengatur penyelenggaraan haji khusus lebih aman dan terjamin.(OL-11)
Bupati menyampaikan momentum keberangkatan ini merupakan penantian panjang yang akhirnya terwujud bagi para jamaah.
PPIH Arab Saudi menyiagakan 52 unit bus khusus untuk mendukung mobilitas jemaah haji disabilitas asal Indonesia.
Petugas juga terus mematangkan berbagai skema pelayanan. Fokus utama petugas saat ini adalah melakukan pemetaan data, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia).
Pemberangkatan jemaah calon haji dari Maluku Utara.
SUASANA haru menyelimuti pelepasan 336 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Agam tahun 1447 Hijriah.
ROMBONGAN jemaah haji Kloter 05 Embarkasi Padang asal Kabupaten Padang Pariaman tiba di Asrama Haji, Selasa (28/4) pagi.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved