Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITJEN Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek) Kemendikbud-Ristek meminta perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah berbadan hukum PTN-BH untuk tetap memberi kesempatan yang adil bagi semua calon mahasiswa dalam proses seleksi mandiri masuk perguruan tinggi. Dengan memasang kuota maksimal seleksi mandiri hingga 50% untuk PTN BH, diharapkan akses tersebut bisa dirasakan mahasiswa berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah.
"Tidak masalah (PTN BH terima 50% lewat jalur mandiri). Asalkan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa," ujar Dirjen Dikti-Ristek Prof. Nizam kepada Media Indonesia, Senin (13/6).
Nizam mengatakan bahwa selain kesempatan yang adil, PTN juga harus menyesuaikan biaya kuliah sesuai kondisi ekonomi mahasiswa. Sehingga, biaya tersebut tidak membebankan mahasiswa di kemudian hari. "Uang kuliah mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya," imbuhnya.
Besarnya kuota kursi bagi program mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru diketahui saat ini dilakukan oleh hampir seluruh PTN-BH bahkan PTN yang belum kategori PTN-BH. Hal intu menimbulkan kekhawatiran persentasi kursi proram mandiri tersebut didominasi oleh calon mahasiswa yang berlatarbelakang ekonomi mampu. Sebaliknya akan mempersempit calon mahasiswa yang mampu secara akademis namun tidak didukung kemampuan ekonomi keluarga.
Hingga saat ini, proses seleksi masuk perguruan tinggi tengah dimulai. Untuk PTN, SNMPTN dan SBMPTN sudah diselenggarakan dan selanjutnya menerima mahasiswa lewat jalur mandiri biasanya akan diselenggarakan setelah pengumuman SBMPTN. Beberapa PTN BH menerima mahasiswa baru lewat seleksi mandiri dengan mematok kuota maksimal 50%.Sementara itu, kuota 50% lainnya diperuntukkan bagi jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Pada penerimaan mahasiswa program mandiri, mahasiswa selain akan diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) juga dibebani untuk memberikan Bantuan Operasional Pendidikan yang dibayar satu kali sampai kelulusan dengan nominal yang lumayan tinggi antara Rp 15 sd 40 juta, tergantung program studi yang dipilih.(H-1)
(Van)
Peningkatan minat calon mahasiswa baru pada prodi vokasi menunjukkan bahwa prodi vokasi mulai dikenal dan dipelajari oleh para calon mahasiswa.
Bagi calon mahasiswa baru UI yang telah mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dapat melakukan pra-registrasi pada laman http://pra-registrasi.ui.ac.id/ pada 14 sampai dengan 23 Juni 2024
Total peminat yang memilih ITB pada UTBK 2024 adalah 24.343 orang.
UNS berhasil menduduki peringkat 2 dari 20 PTN dengan Pendaftar Terbanyak pada SNBT 2024 yang semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia.
ITB menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) yang mendapatkan rata-rata UTBK tertinggi dengan nilai sebesar 718,73
Peningkatan jumlah peminat prodi vokasi menunjukkan bahwa program studi vokasi mulai dikenal oleh para calon mahasiswa.
KAMPUS diminta bisa membantu mahasiswa yang menggunakan platform pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan kuliah. Peran kampus bisa membantu dari keringanan bunga.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
KAMPUS Universitas Muhammadiyah Maumere di Kabupaten Sikka, NTT, mengizinkan pembayaran uang kuliah menggunakan hasil bumi dan hasil laut.
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mulai dilaksanakan tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved