Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyebutkan masih banyak jemaah haji Indonesia membawa barang pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti rokok yang berlebih.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo, Rabu (8/6).
Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper," tegasnya.
"Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," ungkapnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443H/2022M:
Pertama, jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
Kedua, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Ketiga, sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Keempat, benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Kelima, untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
Terakhir, sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (H-2)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Semangat hijriah harus diisi dengan multi kesalehan individual secara vertikal kepada Allah dan kesalehan secara horizontal kepada sesama manusia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved