Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kawin Kontrak Jadi Modus Perdagangan Orang, Cegah dengan Perda

Dinda Shabrina
24/5/2022 09:10
Kawin Kontrak Jadi Modus Perdagangan Orang, Cegah dengan Perda
Ilustrasi(MI/Andri)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) tentang Pencegahan Kawin Kontrak yang kerap jadi modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, dalam Webinar Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2021, Senin (23/5).

Ratna mengatakan, kasus kawin kontrak ini serupa dengan kasus kekerasan seksual lainnya yang seperti gunung es. Banyak terjadi namun informasinya tenggelam. Untuk itu pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya.

“Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, dimanapun, dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak,” tutur Ratna.

Menurut Ratna, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Korban yang melahirkan anak hasil dari kawin kontrak ini, kata Ratna seringkali memunculkan permasalahan, seperti masalah proses tumbuh kembang anak, status dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif. Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat.

Enggan lapor
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui merebaknya kasus kawin kontrak di wilayahnya. Setidaknya yang sempat menjadi sorotan nasional kasus kawin kontrak ada di Kabupaten Cianjur, khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi.

“Sampai saat ini tidak mau ada yang melaporkan, sehingga kami kesulitan apabila ditanya terkait data karena mereka tidak mau transparan, tapi buktinya banyak terkait masyarakat Kabupaten Cianjur yang telah menjadi korban perkawinan kontrak, bahkan tidak sedikit yang memiliki anak,” ujar Herman.

Herman menerangkan, banyak korban yang terjebak dalam iming-iming peningkatan perekonomian. Namun, setelah dilaksanakannya kawin kontrak, pelaku justru kabur meninggalkan korban dan anak yang dilahirkannya.

Menurut Herman, Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak merupakan bentuk tanggung jawab moral serta payung hukum untuk melindungi hak perempuan dan anak. “Artinya pemeritah hadir di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Lies Marcoes mengatakan, perlu dilakukannya triangulasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kawin kontrak, yaitu hal-hal yang sifatnya kultural yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu.

“Sekarang kita sudah punya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak. Kita berharap peraturan tersebut akan menjadi semakin kuat. Namun, tanpa adanya perubahan kultur, walaupun peraturan tersebut naik hingga ke tingkat Undang-Undang tidak akan mengubah apapun,” pungkas Lies. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya