Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) melihat ada 10 hal yang dinilai menyesatkan dalam Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Perubahan). Dampaknya bukan hanya merugikan pendidikan nasional tetapi juga dapat meruntuhkan jati diri bangsa Indonesia.
Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle Ki Bambang Parma, Kamis (17/3). "RUU Sisdiknas yang saat ini dibuat sangat berbahaya bagi kebangsaan dan kelangsungan Bangsa Indonesia. Alih-alih ingin membentuk Profil Pelajar Pancasila, sejatinya RUU ini menjerumuskan cita-cita luhur yang sudah ditanamkan para pendiri bangsa. RUU ini bahkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945," tegasnya.
Pertama, RUU Sisdiknas ini meminggirkan dan memarginalkan peran agama dalam membangun moralitas anak Indonesia dan membangun peradaban bangsa. Agama tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting dan strategis dan hanya menjadi faktor penjelas dalam non-diskriminatif.
"Sangat berbahaya bagi bangsa ini. Sebab, sila Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa bukan non diskriminatif," tegasnya.
Kedua, tambahnya, RUU Sisdiknas memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi. Pendidikan masuk dalam ranah bisnis dan perdagangan. Ketiga, RUU Sisdiknas sengaja melepaskan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ini fatal sekali. Negara itu diberi mandat oleh Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi dalam RUU ini tanggung jawab negara itu dilepaskan," ujar Ki Bambang.
Keempat, RUU Sisdiknas ini membangun standar pendidikan buruk. "System thingking tidak dibangun dalam RUU ini. Bahaya sekali jika RUU ini diterapkan, mau jadi apa anak-anak Indonesia," katanya.
Kelima, RUU Sisdiknas membentuk manusia Indonesia yang individualis sehingga yang tidak membangun manusia sebagai warga negara Indonesia yang mencintai bangsa dan Tanah Air-nya. Keenam, RUU Sisdiknas menanamkan Pancasila sebagai doktrin bukan sebagai sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia. "RUU ini membangun perspektif Pancasila sebagai doktrin. Ini tak ubahnya seperti orde baru,” tegasnya.
Ketujuh, RUU Sisdiknas menjauhkan anak-anak Indonesia dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Kedelapan, RUU Sisdiknas dikemas sebagai kebijakan terpusat sehingga bias terhadap otonomi daerah dan kesembilan, RUU Sisdiknas ini didesain menghilangkan tujuan bernegara.
Kesepuluh, RUU Sisdiknas gagal mendefinisikan sistem pendidikan nasional. "Jika definisi Sistem Pendidikan Nasional saja gagal bagaimana Menteri Nadiem bisa memahami fungsi dan tujuan pendidikan nasional,” katanya.
Menurut Ki Bambang, faktual dari pasal per pasal seluruh bangunan RUU Sisdiknas ini gagal paham terhadap peran strategis pendidikan dalam membangun kebangsaan dan keindonesiaan. "RUU Sisdiknas ini sudah gagal sejak dalam pikiran Menteri Pendidikan. Jadi NU Circlemerekomendasikan agar RUU ini tidak digunakan karena mengancam eksistensi bangsa Indonesia dan mengancam masa depan manusia Indonesia," tegasnya.
Sedangkan praktisi pendidikan Indra Charismiadji mengatakan bangsa Indonesia harus bangkit dan peduli pada masa depan anak-anak. "Untuk itu, mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini agar sesuai dengan harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu," tegasnya.(RO/OL-15)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved