Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Sebab, pelaksaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sehingga pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada Media Indonesia melalui pesang singkat Minggu (13/3).
Dia menambahkan dengan ketentuan itu, ditegaskan dalan poin a bahwa sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan atau ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O21," sebutnya.
Perlu ditegaskan bahwa Fatwa tepat pada kewengan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa di tetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi 5 tahun ke depan, menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut.
"Sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," tuturnya.
Begitu juga masyarakat dapat penyelenggaraan JpH berperan serta dalam Pasal 144, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JpH; pendampingan dalam ppH, pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan pengawasan produk halal yang beredar.
"Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, hingga Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH," pungkasnya. (Fer)
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Kalau pelaku usaha tidak segera menerbitkan logo halal secepatnya, produk-produk yang telah tersertifikasi halal dari luar negeri, seperti Malaysia, akan membanjiri pasar Indonesia.
"Kalau yang menengah menuju besar, itu mereka melihat halal itu sebagai reputasi, kultur, marketing, branding image, dan bukan lagi soal isu agama."
“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal."
Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal.
TERJADI lonjakan permintaan sertifikasi halal selama lima tahun BPJPH berdiri. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan ekosistem halal yang dibangun.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved