Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia tak lagi punya wewenang sepenuhnya untuk menerbitkan sertifikasi logo halal bagi produk yang ada. Kini, sejak 2019, pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjadi otoritas yang berwenang soal itu.
Ternyata, perpindahan wewenang ke BPJPH membuat pengadaan sertifikasi logo halal gencar terjadi. Bahkan, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut, dimulai dari Oktober 2024 mendatang, logo halal bersifat wajib bagi para pelaku usaha.
“Kalau sekarang jumlah sertifikasi halal itu ada 1,8 juta. Kita bisa bandingkan, sejak MUI 2012 hingga 2018, selama itu ada 688 ribu. Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal. Sejak 2019, ketika BPJPH berwenang mengeluarkan sertifikat, sudah ada 1.8 juta produk yang bersertifikat halal,” urai Aqil kepada awak media, dikutip Kamis (29/6).
Baca juga : Terima Aspirasi Publik, Kemenag Buka Peluang Ganti Desain Logo Halal
Aqil memaparkan, pada Oktober 2024, BPJPH bersama 12 Kementerian/Lembaga telah menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal. Oleh karena itu, sejak Desember 2021, pengurusan sertifikasi logo halal telah diturunkan.
“Sejak Desember 2021, kita turunkan biayanya. Kita bagi menjadi 2, yaitu reguler yang mendatangkan auditor dan self declare dengan surat pernyataan. Self declare itu 230 ribu dan reguler itu 650 ribu,” paparnya.
“Tapi untuk pelaku usaha menengah dan besar itu sampai Rp12,5 juta. Tapi itu di luar akomodasi dan transportasi dari auditor. Jadi, ini tarif resmi yang dikeluarkan pemerintah oleh Kemenkeu,”lanjutnya.
Baca juga : Restoran Kuliner Chinese Ini Resmi Kantongi Sertifikasi Halal
Aqil juga menuturkan, sejak BPJPH, Lembaga Penjamin Halal (LPH) telah tumbuh, yang dari awalnya hanya 3, kini menjadi 55. Dengan 386 auditor halal di 18 provinsi yang ada, serta 57 ribu pendamping di seluruh Indonesia. (Z-1)
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved