Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA memiliki potensi pengembangan ekosistem ‘Halal’ yang luar biasa sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Potensi yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan peran industri halal untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga mendorong penyediaan produk halal di pasar melalui sertifikasi halal yang terangkum dalam UU Jaminan Produk Halal (UU 33 tahun 2014), dengan maksud memberikan jaminan atas kehalalan produk yang akan diakses, digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat yang perlu dipatuhi oleh para pelaku usaha atau Industri.
Saat ini, pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Baca juga : Ratusan Lokasi pada 27 Provinsi Layani Pendaftaran Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, “Dukungan untuk menciptakan Hulu Hilir Halal (ekosistem halal) menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu perlu upaya memperkuat sinergi kolaborasi guna menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal."
"Kami melibatkan stakeholder baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dalam mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) di Indonesia yang akan mulai diberlakukan setelah selesainya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk: makanan dan minuman; jasa penyembelihan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” lanjutnya.
Sinergi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan tersebut selain dilaksanakan dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal saja, juga dilakukan dalam menyediakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.
Baca juga : Kewajiban Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan bagi Rakyat
Pentingnya jaminan akan produk yang halal juga dipahami Danone Indonesia.
Head of Regulatory Affairs Danone Indonesia Prima Sehanputri memaparkan, “Sebagai perusahaan penyedia produk bernutrisi dan hidrasi untuk setiap tahapan penting kehidupan menyadari bahwa sektor industri berperan penting dalam menghadirkan produk yang halal melalui penerapan halal value chain dalam operasional bisnisnya. Dalam prinsip ini, Perusahaan berusaha menerapkan sebuah ekosistem atau rantai pasok halal yang mencakup beberapa sektor industri dari industri hulu sampai hilir bersama dengan stakeholders terkait seperti mitra maupun konsumen."
"Dalam operasional bisnisnya, Danone Indonesia menerapkan aspek halal yang mencakup memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang terpercaya dan aman. Danone Indonesia juga memastikan bahwa fasilitas produksi meliputi peralatan, personel dan proses berada dalam kondisi bersih, terbebas dari kondisi haram atau Najis dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan syarat halal yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga : McDonald’s Indonesia Raih Sertifikat Sepanjang Masa dari BPJPH Kementerian Agama
Tidak hanya berhenti dalam perusahaan, Danone Indonesia juga membangun ekosistem halal melalui pemberdayaan kepada mitra usaha yang bekerjasama dengan LPH KHT (Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Khalalan Thayyiban) Muhammadiyah, melalui pembinaan UMKM untuk sertifikasi halal, pelatihan dan pendampingan serta uji kompetensi untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sejumlah 256 pelaku usaha.
"Selain itu kami juga mendukung sertifikasi Halal untuk distributor dan mitra usaha kami seperti AQUA Home Service. Lebih jauhnya, Danone Indonesia juga secara aktif melakukan edukasi terhadap konsumen seputar gaya hidup halal yang mengusung nilai keberlanjutan dan hidup sehat," kata Prima.
Influencer Zee Zee Shahab menjelaskan, “Gaya hidup halal menjadi hal yang penting seperti hashtag #GakHalalGakGaya. Makanan yang halal tidak hanya mencakup aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip agama, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap tumbuh kembang anak. Sebagai ibu paling pertama yang saya lakukan ialah berusaha memberikan pengaruh kepada keluarga maupun anak-anak melalui edukasi gizi dengan mengajarkan untuk memastikan produk yang dikonsumsi memiliki logo halal, Pastikan kebersihannya, komposisi bahan baku akan produk yang di konsumsi, keamanan nutrisi yang dikonsumsi dan juga pemenuhan hidrasi pada anak. Karena pemenuhan hidrasi menjadi tantangan tersendiri yang berkaitan dengan gaya hidup sehat. Selain itu saya juga memastikan edukasi nilai keagamaan untuk menciptakan gaya hidup halal dalam lingkup keluarga. ”
“Kami berharap dengan penerapan ekosistem halal yang ada maupun penerapan gaya hidup halal dan sehat yang dilakukan konsumen dapat membantu menjaga kesehatan Masyarakat. Danone Indonesia juga terus memastikan jaminan halal terhadap produk kami demi menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk kami. Melalui jaminan halal, kami dapat terus menghadirkan produk bernutrisi maupun hidrasi sehat bagi seluruh keluarga Indonesia yang sejalan dengan misi kami yakni untuk membawa kesehatan kesebanyak mungkin orang,” tutup Prima. (RO/Z-1)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
KETUA PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU akan mengikuti saja aturan main yang ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU ini halal.
Gaya hidup halal yakni menyandarkan pilihan berdasarkan syariat Islam baik dalam memperoleh, memilih, mengonsumsi maupun memanfaatkan barang dan jasa.
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
Untuk pertama kalinya, kapal pesiar internasional Resorts World One berlabuh di Jakarta. Kehadirannya diharapkan turut memajukan sektor pariwisata
Gelaran bertajuk Pesta UMKM Muslim itu menghadirkan sebanyak 80 brands dengan 105 booth dari beragam kategori bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved