Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memudahkan pelaku usaha mensertifikasi halal produknya. Hari ini, BPJPH kembali melakukan upaya jemput bola alias membuka layanan sertifikasi halal on the spot atau di tempat dengan menurunkan timnya untuk mendatangi pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan di 11 provinsi.
"Provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Ruah Potong Unggas (RPU) terbanyak," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam pernyatannya, Kamis (30/5/2024). "Upaya ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor hulu dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal." imbuhnya.
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, pelaku usaha dapat memperoleh beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi usaha mereka.
Selain mendapatkan layanan sertifikasi halal, mereka juga memperoleh layanan informasi dan konsultasi secara lebih komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara mengurus sertifikat halal. "Untuk itu kami juga secara kolaboratif mengandeng Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di setiap Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah, pemda, atau dinas-dinas terkait, asosiasi, dan stakeholders lain di daerah."
Layanan sertifikasi halal on the spot di lokasi, baik untuk reguler maupun self declare, yang dilakukan di lokasi pelaku usaha berada atau menjalankan aktivitas usahanya sudah sering dilakukan BPJPH selama ini. Pada Maret dan April lalu, BPJPH juga melaksanakan upaya serupa secara masif di 34 provinsi. Layanan sertifikasi halal on the spot dengan mengunjungi sentra-sentra kuliner, pusat jajanan dan oleh-oleh, pusat perbelanjaan modern, pasar-pasar tradisional, kantin sekolah/madrasah. (Z-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved