Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan target 10 juta produk yang ada di Indonesia telah tersertifikasi halal di Oktober 2024. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan akselerasi sertifikasi logo halal hingga tahun depan untuk mendorong Indonesia sebagai poros ekonomi halal.
“Dalam konteks ini, penduduk Indonesia adalah populasi muslim terbesar. Tentu, dari kalangan pengusaha, termasuk e-komersial, potensi populasi ini, bukan hanya sekedar komposisi demografis, tapi juga potensi pasar yang besar dan menggiurkan. Baik itu domestik atau asing,” ungkap Aqil kepada mediaIndonesia.com
“Ada 48 negara yang menjalin kerja sama untuk memperoleh sertifikat halal bagi BPJPH. Banyak negara sekuler, tapi mereka antusias, supaya produk halal mereka bisa masuk ke Indonesia,” lanjutnya.
Baca juga : BPJPH Sebut UKM Masih Lihat Logo Halal dari Sentimen Agama
Aqil mengungkapkan tingginya permintaan pasar asing terhadap sertifikasi logo halal, dapat menggerus usaha lokal yang ada. Sebab, Indonesia sebagai negara penduduk Muslim terbanyak di Dunia, menjadi pasar yang besar. Ditambah, karakter pembeli di kalangan Muslim, yang masih menjadikan logo halal sebagai pertimbangan membeli produk.
“Tanggal 18 Oktober 2024 itu sudah berlaku. Tidak ada lagi restoran, nasi padang, warteg, sate Madura, yang tidak ada sertifikat halal. Kita punya target 10 juta produk di 2024. Ada 12 kementerian lembaga yang bekerja sama dengan BPJPH,” ujar Aqil.
Aqil menambahkan, kalau pelaku usaha tidak segera menerbitkan logo halal secepatnya, produk-produk yang telah tersertifikasi halal dari luar negeri, seperti Malaysia, akan membanjiri pasar Indonesia. Akibatnya, produk lokal akan terdepak.
Baca juga : BPJPH Terus Gencarkan Lisensi Logo Halal
“Kalau ga ada sertifikat, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal. Sekarang ini ada tren, pengadaan konsumsi, harus ada sertifikat halal. Ini yang saya kira membawa dampak positif bagi pelaku usaha,” tutur Aqil. (Z-1)
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
"Kalau yang menengah menuju besar, itu mereka melihat halal itu sebagai reputasi, kultur, marketing, branding image, dan bukan lagi soal isu agama."
“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal."
Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal.
TERJADI lonjakan permintaan sertifikasi halal selama lima tahun BPJPH berdiri. Pencapaian itu tidak lepas dari dukungan ekosistem halal yang dibangun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved