Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISLAM sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya wajib memperlakukan masing-masing pasangan dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf.
"Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS Annisa:19," ujar pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon KH Ahmad Zuhri Adnan, Minggu (13/2).
Menurut Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon ini, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). "... Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," tukas KH Ahmad mengutip bunyi ayat tersebut.
Sedangkan maksud 'ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya' pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. "Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya," papar KH Ahmad.
Kiai Ahmad merasa perlu untuk memberikan pendapat terkait dengan KDRT yang banyak dibicarakan di masyarakat. Terlebih hal tersebut menyangkut kekerasan dalam kehidupan rumah tangga yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Perkaranya, lanjut Kiai Ahmad, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosional. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
"Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang," jelas Kiai Ahmad lagi.
Menurut Kiai Ahmad, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur'an, hal itu sudah masuk ranah KDRT. "Istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum," pungkas dia. (RO/O-2)
Kita ialah bangsa yang disatukan bahasa persatuan, tetapi tetap merayakan keberagaman bahasa ibu.
Pakar IPB Prof Ahmad Budiaman tegaskan pentingnya menjaga ekosistem hutan berdasarkan prinsip Islam dan Al-Qur'an untuk cegah bencana alam.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Berikut jadwal imsakiyah Jakarta Rabu, 18 Februari 2026 lengkap dengan waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Catat waktu imsak 04.33 WIB dan buka puasa 18.18 WIB.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved