Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah mengkaji dan mengevaluasi aturan di perguruan tinggi (PT) terkait tindakan kekerasan. Hal itu setelah terjadinya sejumlah kasus kekerasan di kampus, termasuk di UNS yang berujung pada kematian seorang mahasiswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya kekerasan fisik di seluruh PT. Lantas kasus yang terjadi di UNS pun sudah dibentuk tim untuk mendalami dan mengevaluasi aturan di kampus.
"Tentu kita tidak ingin kejadian serupa di masa depan. Untuk itu kita lakukan evaluasi dan kajian agar pengaturan ke depannya bisa lebih baik," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (20/11).
Baca juga: Transformasi ICMI Era Disrupsi
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan bukanlah hal baru. Baik di PT maupun sekolah menengah sudah sering terjadi masalah tersebut. Artinya kasus kekerasan yang terjadi seperti di UNS atau baru-baru ini di SMK Penerbangan SPN Dirgantara merupakan puncak gunung es.
Lantas, bila tidak diambil tindakan segera, tidak dibentuk regulasi yang kuat maka masih akan terus terjadi. Semua masukan dari berbagai pihak perlu menjadi pertimbangan dalam mengakaji ulang aturan-aturan yang sudah ada.
"Kami juga akan terus mendengarkan masukan-masukan dari perguruan tinggi maupun masyarakat luas," imbuh Nizam.
Sebelumnya, seorang mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan di kampus UNS Solo beberapa waktu lalu. Mahasiswa peserta diklatsar Menwa itu diduga menjadi korban kekerasan senior di kampus.(OL-4)
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved