Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLEMIK keberadaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi turut direspons kalangan perguruan tinggi.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie, memahami urgensi aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada akhir Agustus lalu. Namun, ia menegaskan, perlu kehati-hatian dan sikap bijak dalam merumuskan norma dalam beleid tersebut.
"Kami tentu apresiatif dan sangat memahami urgensi keberadaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Inisiasi ini sebagai respons atas praktik kekerasan seksual yang marak di lingkungan perguruan tinggi," ujar Tholabi dalam keterangan persnya, Jumat (12/11)
Menurut dia, praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat ditoleransi sedikit pun. Munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, imbuh Tholabi, harus direspons secara aktif oleh negara dan civitas akademika di perguruan tinggi.
"Respons aktif itu bentuknya bermacam-macam. Mulai respons aktif perguruan tinggi dalam merespons peristiwa di internal kampus hingga dilakukan upaya due process of law kepada pelaku, termasuk pendampingan kepada penyintas, juga terkait keberadaan Permendikbudristek ini," imbuh Tholabi.
Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan respons pemerintah yang dituangkan melalui beleid yang diterbitkan oleh Permendikbudristek pada akhir Agustus lalu terdapat norma yang justru menimbulkan persoalan baru terkait dengan penormaan di permen ini. Hal ini yang kemudian menimbulkan reaksi publik yang cukup luas.
"Definsi kekerasan seksual yang tertuang di Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m secara terang-terangan menginstrodusir tentang konsep concent atau voluntary agreement, persetujuan aktivitas seks yang tidak dipaksakan. Dalam konteks norma yang dimaksud adalah larangan melakukan perbuatan seks tanpa persetujuan korban," papar Tholabi.
Di norma berikutnya, beber Tholabi, yakni di Pasal 5 ayat (3) membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 ayat (2) bila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang. "Konsepsi concent diadopsi penuh dalam belied ini. Di sini letak krusialnya," sebut Tholabi.
Padahal, imbuh Tholabi, perdebatan serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi konsep concent terkait dengan aktivitas seks. "Meski dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang consent ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ini seperti memutar kaset lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif," sesal Tholabi.
Tholabi mengusulkan agar Mendikbudristek dapat mengevaluasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan menyesuaikan ketentuan yang menjadi pemicu polemik di publik. Upaya ini semata-mata agar substansi yang ingin dicapai dari Permendikbudristek ini tidak menjadi bias dan misleading. "Saran saya sebaiknya segera dievaluasi dan diperbaiki. Aspirasi yang muncul di publik harus direspons dengan baik. Aturan yang baik dalam proses pembentukannya tentu harus melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ingat Tholabi.
Terkait dengan konsep consent dalam kaitan hubungan seksual, sejatinya tidak dikenal dalam khazanah hukum di Indonesia. Konsepsi persetujuan lebih pada konteks relasi antara pasien dan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan atau terkait dengan hubungan keperdataan antarindividu. "Mengakomodasi konsep consent dalam urusan hubungan seks, itu bertolak belakang dengan kaidah agama, kesusilaan, dan kaidah hukum yang dituangkan antara lain melalui UU Perkawinan," tandas Tholabi. (H-2)
KUALITAS pendidikan yang baik merupakan tiang dan pondasi utama untuk membangun masyarakat yang mandiri. Salah satunya melalui program Beasiswa Sobat Bumi.
Sabrina Woro Anggraini, influencer dan Puteri Indonesia yang juga lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) menjadi salah satu pembicara.
UT menargetkan APK tahun ini dan tahun depan mahasiswa UT dapatmencapai 750 ribu hingga 1 juta orang.
Sebanyak 825 PTS harus melakukan akreditasi tahun ini.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Universitas Nusa Cendana (Undana) menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Undana berhasil menduduki peringkat ke-133 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved