Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menristek-Dikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik. Salah satunya soal kondisi yang menyebutkan jika korban setuju maka itu dianggap tidak termasuk pelecehan seksual.
Menanggapi perihal itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa kondisi itu mirip dengan kalangan yang ngotot RUU P-KS disahkan selekas mungkin. Bahkan mereka menganggap konsensual dan ada tidaknya kekerasan sebagai penentu boleh tidaknya kontak seks. "Sepintas, itu bagus. Tapi kalau dibaca lebih cermat, nampak kebobrokan moral kita," kata Reza kepada Media Indonesia Selasa (9/11).
Dia menegaskan kontak seks hanya boleh dilakukan dalam lembaga perkawinan. Jadi, betapa pun konsensual atau mau sama mau terpenuhi, tapi kalau dilakukan di luar perkawinan, maka tetap saja amoral dan terlarang.
"Dengan kata lain, jangan menjadikan konsensual sebagai prinsip pertama apalagi satu-satunya. Yang mutlak harus dipenuhi adalah bahwa kontak seks dilakukan setelah lawan jenis yang telah memenuhi syarat perkawinan melangsungkan perkawinan. Setelah syarat mutlak itu terpenuhi, baru relevan bicara ada tidaknya prinsip konsensual dalam kontak seks tersebut," tegasnya.
Dia menambahkan mengedepankan konsensual, tapi mengabaikan perkawinan, sama saja artinya dengan membolehkan perzinaan atau seks di luar pernikahan alias seks bebas. Ketika hal semacam itu menjadi isi peraturan institusi pemerintah, maka terlihat betapa kesalahkaprahan itu sudah melembaga dan dampaknya luar biasa berbahaya.
"Sekiranya prinsip konsensual itu masuk dalam peraturan, namun ihwal perkawinan justru dinihilkan, maka semakin merajalela kelatahan dalam mengadopsi cara pandang luar. Bahwa, seks yang sehat adalah yang tanpa paksaan, tidak mengakibatkan kehamilan yang tak dikehendaki, dan tidak menularkan penyakit. Sebatas itu," tuturnya.
Menurutnya, konsekuensi dari ketiga hal tersebut akan berimplikasi pada tiga asumsi. Pertama, nikah atau tanpa nikah, hetero atau homo, semua bebas. Pokoknya tanpa paksaan. Kedua, pakai kondom dipersilahkan meski bukan pasutri. "Pokoknya tidak sampai hamil," ujarnya.
Yang ketiga, anggapan bahwa jaga perilaku seks aman, hetero atau homo, nikah atau tanpa nikah, silakan. Pokoknya tidak kena penyakit.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. (H-2)
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved