Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Kecam Glorifikasi Pelaku Pedofilia di Ruang Publik

M Iqbal Al Machmudi
09/11/2021 16:10
DPR Kecam Glorifikasi Pelaku Pedofilia di Ruang Publik
Ilustrasi(Istimewa)

PEDANGDUT yang juga mantan narapidana kasus pencabulan anak, Saipul Jamil melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta, atas tudingan pencemaran nama baik karena Lita menyebut Saipul Jamil sebagai pedofil dan predator seks.

Legislator dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menyayangkan adanya ruang glorifikasi pada eks pelaku pencabulan.

"Saya tidak akan memasalahkan masalah hukum menyangkut pelaporan terhadap Psikolog LG. Tapi justru yang mengkhawatirkan adalah narasi dari pengacara Farhat Abas dan Saipul Jamil yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual bisa bebas bergerak melakukan tuntutan hukum pada sebuah fakta yang dipaparkan oleh seorang ahli dan tuntutan agar Saipul Jamil diberi hak mendapatkan pekerjaan di media nasional, dengan eksposur yang luas," kata Farhan kepada Media Indonesia, Selasa (9/11).

Ia menegaskan, pelaku pedofilia atau pedofil bukan sebuah cap atau stigma, tapi sebuah sanksi sosial atas penyimpangan seksual pelaku yang menyebabkan rusaknya fisik dan mental seorang anak di bawah umur sehingga mengancam masa depannya.

"Pelaku pedofilia seharusnya berada di bawah pengawasan masyarakat dan institusi berwenang, memastikan agar tidak mendapatkan glorifikasi dan kesan heroic," ujar Farhan.

Pembinaan dan pemulihan pelaku pedofilia harus dibuktikan lewat kerja sosial di bawah pengawasan Kementerian Sosial atau dinas sosial, bukan tampil di depan publik seperti melecehkan nilai luhur bangsa Indonesia dan menginjak-injak moral bangsa.

"Kita bangsa Indonesia harus bergandengan tangan menentang narasi yang dibangun untuk glorifikasi pelaku pedofilia demi menjaga nilai-nilai luhur bangsa, moralitas yang berketuhanan dan tegasnya hukum di Indonesia," ujarnya.

"Selain itu pelaku pedofilia juga harus menunjukkan tanggung jawab kepada korban dengan membayarkan sejumlah restitusi yang besar bagi korban," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya