Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAMA pandemi covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengidentifikasi 53 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
"Ini merupakan hasil kegiatan (pemeriksaan) yang dilakukan oleh 73 Badan POM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan BKO yang terdapat di dalam obat tradisional, Badan POM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi ini. Dari hasil sampling dan pengujian diketahui beberapa obat tradisional mengandung efedrin. Padahal sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai BKO di dalam obat tradisional.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan alami dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan di traditional Chinese Medicine (TCM).
"Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan covid-19. Ephedra Sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negatif list sesuai Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi Kesehatan seperti IDI bahwa produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tidak menahan laju keparahan pasien covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
"Kemudian juga dapat membahayakan kesehatan yaitu pada sistem kardiovaskuler bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan," ungkapnya. (H-2)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved