Khofifah: Inses Harus Dapat Penegasan Hukum

05/5/2016 23:23
Khofifah: Inses Harus Dapat Penegasan Hukum
(ANTARA FOTO/TRISNADI)

MENTERI Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa menyatakan kasus persetubuhan sedarah atau inses (incest) harus mendapatkan penegasan dan perhatian serius dalam proses hukum.

"Ini problem lain lagi dari kasus pemerkosaan terhadap anak, karena pelakunya adalah orang tua atau saudara kandung," katanya di Gorontalo, Kamis (5/5).

Menurut dia, kasus inses akan lebih sulit untuk ditangani, karena biasanya ada upaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya dan keluarga akan meminta maaf dalam persidangan. "Nanti kalau sudah tidak tahan baru korban melapor. Inses itu pelaku tertinggi adalah ayah kandung, kemudian ayah tiri, lalu kakak kandung atau orang terdekat lainnya," kata Khofifah.

Dikemukakannya, kasus inses dalam bentuk pemerkosaan biasanya terjadi dalam waktu lama, dan korban baru melapor saat tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Mensos berharap dalam kasus inses, maka pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Selain itu, Khofifah juga menilai saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku kepada khalayak. "Saya pernah menyampaikan sebelumnya, dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media sosial," katanya.

Selain itu, Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menyatakan, pelaku juga bisa dijatuhi dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, dikatakannya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya