Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS pembuatan konten visual di ruang publik kini semakin marak dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital. Kebutuhan untuk menghasilkan karya visual menarik, baik untuk kepentingan prewedding, dokumentasi pribadi, promosi, maupun proyek komersial lainnya, membuat berbagai lokasi terbuka menjadi latar favorit.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kegiatan pemotretan atau perekaman video tersebut yang justru menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi, memberikan penjelasan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas memperoleh pelindungan hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.
Arie menjelaskan bahwa penggunaan karya arsitektur, termasuk pengambilan gambar atau video terhadap bangunan yang memiliki pelindungan hak cipta, perlu memperhatikan konteks penggunaannya. Jika dilakukan untuk kepentingan jurnalistik non komersial atau edukatif, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use).
“Namun, apabila karya arsitektur digunakan sebagai bagian dari produksi konten komersial, seperti film, iklan, atau promosi yang menghasilkan keuntungan, maka sebaiknya dilakukan dengan izin dari pemegang hak cipta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan fotografer, videografer, kreator konten digital, dan media massa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip kekayaan intelektual dapat mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“DJKI mendorong agar para pelaku kreatif memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya orang lain. Edukasi publik sangat penting agar praktik penghormatan terhadap hak cipta semakin kuat di Indonesia,” ungkapnya.
Arie menambahkan bahwa DJKI terus berupaya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di masyarakat.
“Pada prinsipnya, DJKI hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara kreatif tanpa mengabaikan hak pencipta maupun hak privasi,” tutupnya. (Adv)
DJKI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia akan menggelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 melalui kegiatan Car Free Day, Minggu (26/4).
ASEAN IP Office Leaders Retreat 2026 digelar di Bali, membahas implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030 dan penguatan kolaborasi inovasi kawasan
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan.
Dirjen KI (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DJKI meluncurkan POP Merek, inovasi layanan otomatis yang memangkas proses perpanjangan merek hingga hanya 10 menit demi kepastian hukum pemilik usaha.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Fitur Nightography Samsung geser kamera profesional di kalangan atlet dunia. Simak rahasia foto malam hari yang tajam dan autentik di sini.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Psikiater dr. Lahargo Kembaren ingatkan bahaya romantisasi kematian dalam film dan konten digital yang bisa memicu perilaku bunuh diri bagi kelompok rentan.
Sinar Mas Land Video Competition 2026 resmi dibuka! Ikuti lomba video kreatif dan raih total hadiah Rp180 juta serta kesempatan menang iPhone terbaru.
Dokter spesialis anak peringatkan risiko konten AI dan game online. Pemerintah resmi batasi akses digital anak melalui PP Tunas mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved