Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini, beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Baca juga: IDI: Vaksin dan Protokol Kesehatan Jadi Syarat PTM di Pesantren
Adapun salah satu poin yang tertera dalam badan surat, yakni pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Direktur PD Pontren Kementerian Agama Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9).
Selain subtansi informasi surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif penulisan surat juga tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kemenag Matangkan Implementasi Program Kemandirian Pesantren
"Kalau ada pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," imbuh Waryono.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan sudah ditutup pada 10 September 2021. Informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved