Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Guru dan Anak

Faustinus Nua
03/7/2021 11:00
Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Guru dan Anak
VAKSIN COVID BAGI ANAK: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penerima vaksin usia 12-17 di Puskesmas Alang alang Lebar Palembang(ANTARA/ Feny Selly)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah pemerintah, Kementerian Kesehatan dan Badan POM memberikan izin vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kelompok usia tersebut pada umumnya usia sekolah di jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Mereka sudah hampir 1,5 tahun tidak dapat bersekolah normal melalui pembelajaran tatap muka (PTM).

"Skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dimana siswa belajar dari rumah selama pandemi harus diakui sangat tidak optimal. Dengan adanya vaksinasi anak termasuk guru, diharapkan dapat membantu persiapan pelaksanaan PTM terbatas ke depan," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7).

P2G mendukung jajaran Pemda, agar gencar melakukan vaksinasi kepada siswa di daerah masing-masing seperti yang sudah dimulai secara simbolis di DKI Jakarta. Begitu pula dengan proses vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang masih relatif lambat di daerah perlu dipercepat.

"Awal Juni 2021, vaksinasi guru dan tendik di provinsi Aceh baru sekitar 2%. Awal Juli ini, diperkirakan baru sekitar 50% guru divaksinasi, itu pun tahapan pertama. Begitu juga di Kepulauan Riau, Sumut, Sumbar, Kaltim, Sulut, dan NTB," ungkap Satriwan.

Walaupun proses percepatan vaksinasi guru dan anak sedang dilakukan, tapi syarat mutlak sekolah dapat melakukan PTM terbatas tidak hanya itu. Faktor kesiapan pemenuhan Daftar Periksa PTM oleh sekolah dan faktor pemetaan oleh Pemda terkait kondisi laju sebaran covid-19 di daerah, okupasi rumah sakit, kondisi fasilitas kesehatan di daerah, dan kesiapan sekolah, adalah syarat mutlak lainnya yang harus diperhatikan.

Lebih lanjut, P2G mendukung kebijakan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal itu harus dijadikan momentum bagi sekolah-sekolah di luar Jawa-Bali untuk memenuhi dan melengkapi komponen Daftar Periksa PTM, mulai dari fasilitas pendukung prokes, sarana prasarana kesehatan, data warga sekolah yang memiliki komorbid, sampai pada SOP pelaksanaan PTM Terbatas nanti, agar bisa maksimal.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya