Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komnas Perempuan: Kota Bekasi sudah tidak Peduli HAM

Mohamad Farhan Zhuhri
23/5/2021 19:35
Komnas Perempuan: Kota Bekasi sudah tidak Peduli HAM
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan RUU PKS di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tiga kasus kekerasan seksual di Bekasi yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan publik mengenai masih tingginya ancaman kekerasan seksual terhadap peremuan dan anak. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak pengesahan RUU PKS.

"Ketiga kasus ini menunjukkan betapa mendesaknya pengesahan RUU PKS untuk memenuhi hak perempuan remaja korban kekerasan seksual atas keadilannya," Kata Rainy Hutabarat, Komnas Perempuan saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/5).

Selain itu pihaknya menilai, kejahatan tersebut merupakan tindak kriminalitas berlapis sehingga tidak bisa hanya dikenakan sanksi UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Siswa Bengkulu, Pengamat Sebut Guru Terlalu Subjektif

"Salah satu korban, bukan hanya menjadi korban pemerkosaan berkali kali, melainkan juga korban perdagangan orang secara daring dengan tujuan seksual," ungkapnya.

Ketiga kekerasan seksual dan tindak kriminalitas berlapis terhadap perempuan remaja yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi, guru masjid dan maling menunjukkan bahwa kota Bekasi sudah masuk tak aman dari kekerasan seksual.

"Hal ini kontradiksi dengan fakta, kota Bekasi 4 (empat) kali berturut-turut terpilih sebagai Kota Peduli HAM pada Peringatan Hari HAM Sedunia, masing-masing tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," Sambung Rainy.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa perempuan remaja korban berhak atas pemulihan psikis, sosial maupun restitusi. Jadi tak cukup menghukum pelaku sementara ketiga perempuan remaja korban menanggung dampaknya sepanjang hidup mereka.

Baca juga: Pakar UGM: Pengendalian Covid-19 Nonobat Efektif Tekan Kasus Baru

Menanggapi adanya hukuman kebiri yang menjadi salah satu hukuman maksimal bagi pelaku, Komnas Perempuan justru tidak setuju, sebab tidak menjamin penghapusan kekerasan seksual dalam masyarakat.

"Pemerkosaan bisa dilakukan tanpa penetrasi penis atau menggunakan benda/alat lain selain penis," Sambungnya.

Untuk mencegah keberulangan maupun menghapus kekerasan seksual, diperlukan langkah-langkah lintas sektoral dan pelibatan masyarakat.

RUU PKS memiliki 6 keunggulan dalam rangka memutus keberulangan dan menghapus kekerasan seksual, di antaranya pelibatan masyarakat dan mencegah kekerasan seksual. Selain penanganan pelaku dengan menghukum pelaku, korban juga memiliki hak atas kebenaran dan pemulihan.

Sebelumnya, tiga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan remaja di Bekasi yakni korban, 15. dengan pelaku anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT, 21, perempuan remaja murid mengaji, 15, dengan pelaku guru mengajinya, 39,  perempuan remaja korban pencuriaan dengan pelaku RTS, 26, dan kawan-kawannya serta tindakan pemerkosaan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya