Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan kelompok tani hutan dalam pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta meningkatkan daya beli untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.
Untuk merealisasikannya, KLHK menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat di dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai Kamis (25/2) secara virtual terpusat di Komplek Kantor KLHK Jakarta. Dari sini pelatihan terhubung secara online dengan 68 lokasi di 21 Provinsi, melibatkan 1.830 orang peserta yang merupakan masyarakat/kelompok tani hutan binaan 76 kesatuan pengelolaan hutan (KPH), dan 50 usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan jika HHBK ke depan akan menjadi mainstream atau arus utama dalam pemanfaatan hutan di Indonesia dan akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
"Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar, dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri," ungkapnya.
Menteri LHK juga menjelaskan, pelatihan ini untuk mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar KLHK, yang juga merupakan program prioritas Presiden.
Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK. Untuk itu Siti Nurbaya meminta kerjas ama semua pihak untuk mewujudkannya.
"Kiranya kerjasama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu membahu," ujarnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa peraturan pemerintah disebutnya juga semakin memperjelas langkah percepatan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan," jelasnya.
"Di sana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan multiusaha kehutanan, di mana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi," papar Menteri Siti.
Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain daun kayu putih, kopi, getah, bambu, jagung, sereh wangi, rumput gajah, gula aren, gamal, rotan, aren, cengkeh, damar, gaharu, getah, kulit kayu, kemenyan, kemiri, kenari, madu, sagu dan lain sebagainya
Jangkau pasar ekspor
Untuk saat ini, HHBK disebut Menteri Siti juga mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu.
"Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan semakin meningkatkan ekspor kita," jelasnya.
Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya di tahun 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp 4.2 miliar. Tiga jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton.
Sejalan dengan hal tersebut Plt. Dirjen Pengelolaa Hutan Lestari (PHL), Bambang Hendroyono menyatakan jika semua pihak harus saling bahu membahu membantu masyarakat melewati pandemi Covid-19 ini.
Dia berujar bahwa Direktorat Jenderal yang dipimpinnya pun mendukung program pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan ini, serta pemberian bantuan alat usaha ekonomi produktif masyarakat yang diperuntukan bagi Masyarakat yang memiliki akses legal di 16 Wilayah Kerja UPT BPHP adalah upaya untuk meningkatkan ketahan ekonomi masyarakat di tengah masa Pandemi Covid-19 melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta daya beli," jelasnya. (RO/OL-09)
Penyerahan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian di Desa Alue Awe, Lhokseumawe, Aceh.
PEMPROV Bengkulu, akan menargetkan potensi peningkatan produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 10 ribu ton per tahun dari total luasan lahan program cetak sawah pada 2026.
Pemprov Jateng siapkan mitigasi kekeringan dengan 123 juta liter air bersih dan optimalisasi 1.137 embung untuk amankan kebutuhan warga serta lahan pertanian.
Ancaman kekeringan akibat fenomena iklim global mulai terasa di Aceh, mendorong kalangan akademisi mengingatkan pentingnya strategi adaptasi bagi sektor pertanian.
Guru Besar IPB Prof Hermanu Triwidodo tawarkan solusi preemtif murah hadapi ledakan hama penggerek batang & wereng saat Godzilla El Nino 2026.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti lambatnya penanganan sawah terdampak bencana Sumatra saat meninjau langsung lokasi Kabupaten Padang Pariaman.
BPDLH resmi memulai proyek Blended Finance Model (BFM) untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui skema pembiayaan inklusif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong percepatan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) berbasis lanskap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
SELUAS 833 hektare lahan perhutanan sosial dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di kawasan IKN.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved