Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Camat Darul Hasanah, Kapolsek Darul Hasanah, Danpos Koramil Darul Hasanah, Kepala Desa Gulo bersama dengan mitra WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program) dan FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pelepasliaran harimau Sumatra yang diberi nama Danau Putra kembali ke habitat alaminya, Sabtu pagi (30/1).
Danau Putra dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kawasan TNGL. Lokasi pelepasliaran merupakan habitat dan tidak jauh dari lokasi penemuan harimau Sumatra saat terjerat beberapa waktu lalu. Penentuan lokasi ini sudah berdasarkan survey lapangan dan hasil kajian teknis oleh tim serta mendapatkan dukungan masyarakat Desa Gulo. Mereka menyakini harimau Sumatra Danau Putra merupakan penghuni kawasan TNGL dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.
"Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL, BKSDA Aceh, bersama mitra serta dibantu oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman, khususnya jerat," ujar Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto dalam keterangan resmi, Minggu (31/1).
Danau Putra, harimau berjenis kelamin jantan, berusia 1-1,5 tahun dan berat badan 45–50 Kg, sebelumnya dilaporkan masyarakat pada 22 Januari 2021 dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan. Pada 23 Januari 2021, tim BKSDA Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara- SKW II Subulussalam bersama BBTNGL, serta didukung tim medis, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait berhasil melakukan upaya penyelamatan harimau Sumatra tersebut.
Jerat berupa sling kawat yang mengenai kaki depan sebelah kanan Danau Putra mengakibatkan luka yang cukup parah dan serius akibat pergerakan harimau yang berusaha melepaskan jerat yang melilit dikakinya. Tim dokter memutuskan untuk melakukan perawatan intensif di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL. Selama perawatan intensif oleh tim medis proses penyembuhan luka yang dialami Danau Putra menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kemudian setelah melalui proses observasi atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan kelayakan, tim dokter hewan menyatakan Danau Putra siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
"Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan. Keselamatan tim pelepasliaran juga menjadi perhatian utama. Pada proses pelepasliaran, terlihat “Danau Putra” sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya. Beberapa saat setelah pintu kandang terbuka, Danau Putra keluar dari kandang dan melakukan orientasi lingkungan untuk kemudian langsung bergerak menuju ke dalam kawasan hutan TNGL. Semoga Danau Putra dapat kembali menjalani kehidupan alaminya hingga kelak dapat menambah populasinya di alam," kata Agus Irianto.
baca juga: Pembangunan Pusat Konservasi Harimau Sumatra di Riau Dimulai 2021
“BKSDA Aceh dan BBTNGL mengucapkan terima kasih kepada Muspika Darul Hasanah, Aparat Desa Gulo, WCS-IP, FKL, Pawang Harimau serta masyarakat Desa Gulo yang mendukung proses kembalinya satwa ini ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan Harimau Sumatera Danau Putra, tambah Agus.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (OL-3)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul HebatÂ
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved