Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta per orang akan dicairkan bagi lebih dari 2 juta penerima. Selain guru-guru honorer, para operator sekolah seperti tenaga administrasi non-PNS pun ikut menerima dana tersebut.
"Semua operator-operator sekolah dan tenaga pendidik mendapatkan. Jadi sasaran kita sedikit di atas 2 juta orang, kebanyakan adalah guru honorer," katanya dalam konferensi pers, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp3,6 triliun. Melalui BSU tersebut, Kemendikbud berusaha membantu para tenaga pendidik yang terdampak pandemi, agar aktivitas pengajaran mereka bisa tetap berjalan, disamping memulihkan krisis kesehatan dan ekonomi.
"BSU dihadirkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru dan tenaga kependidikan non-PNS," imbuh Nadiem.
Mendikbud menambahkan bahwa syarat penerima bantuan itu pun dipermudah. Dana itu hanya diberikan kepada hororer WNI yang bukan PNS dengan pengahasilan di bawah Rp5 juta. Para calon penerima juga dipastikan tidak menerima bantuan dan sosial apapun sebelumnya dari kementerian/ lembaga.
Adapun proses pencairan dilakukan mulai November ini hingga 30 Juni 2021. Dan dicairkan melalui Himbara dan dilakukan pertahap di beberapa daerah. (OL-8)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved