Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi luar negeri termasuk Indonesia sejak tanggal 1 November lalu. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan kalangan Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU) beserta asosiasi umrah dan haji telah menetapkan biaya umrah selama pandemi Covid-19.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengutarakan biaya umrah masa pandemi dengan referensi dari Kemenag sudah diputuskan bersama lima asosiasi umrah dan haji menjadi Rp26 juta dari referensi biaya umrah sebelumnya sekitar Rp20 juta
“Komponen kenaikan mencakup adanya kenaikan pajak 30 persen, kamar hotel, biaya perjalanan bus dengan kapasitas 50 persen juga biaya tes PCR jemaah dan lain lain,”ungkap Syam Resfiadi kepada Media Indonesia,Selasa ( 3/11).
Pimpinan Patuna Travel tersebut mengutarakan pihaknya tetap akan membuat variasi harga dengan berbagai jenis hotel dan bus namun masih menunggu kerjasama dengan Muasasah dari Arab Saudi yang dapat menjalin kerjasama dan pelayanan bagi jemaah Patuna.
Dikatakan mengingat terjadinya kenaikan komponen biaya umrah masa pandemi Patuna menerapkan tarif umrah berkisar Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta. Dengan tarif tersebut jemaah umrah mendapat benefit semua pelayan sesuai standar Patuna.
Baca juga: Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda 1441H
Diantaranya pelayanan bagi jemaah berupa lounge VIP di keberangkatan bandara, handling imigrasi kedatangan, melaksanakan umrah minimal dua kali di Mekkah serta tambahan makanan tambahan atau snack pada setiap perjalanan dan lain lain.
Pada pemberangkatan awal umrah 1 November lalu, Sapuhi telah memberangkatkan 29 jemaah umrah ke Saudi dengan mengikuti protokol k esehatan ketat.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Hidayat menambahkan komponen biaya umrah masa pandemi diantaranya keharusan tes PCR pada keberangkatan dari tanah air dan kepulangan dari tanah suci, hasil tesnya kurang dari 72 jam sebelum jadwal pesawat.
Ditanya tentang tarif bawah dan tarif atas biaya umrah selama pandemi, menurut Hidayat tarif bawah tidak boleh lebih rendah dari harga referensi. Bila sebelumnya harga referensi Rp 20 juta, pada masa pandemi ini naik 30% menjadi sekitar Rp 26 juta untuk fasilitas hotel bintang 3, “Sedangkan tarif atas tidak ada, karena tergantung fasilitas hotel bintang yang akan dilayani kepada jemaah,“ ujarnya.
Namun begitu,,dia menegaskan saat ini Kesthuri masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenag tentang tarif resmi biaya haji masa pandemi. “Insyaa Allah segera dikeluarkan. Kami telah membahasnya bersama asosiasi haji umrah lainnya dengan kemenag,” cetusnya
Lebih lanjut ia memberi saran kepada PPIU anggota Kesthuri tidak tergesa gesa membuat paket program umrah masa pandemi, mengingat ketentuan baru kadangkala masih memerlukan penyesuaian perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah bagi jemaah umrah. Dia mengutarakan saat ini Kesthuri sedang memberangkatkan Tim Advance ke Arab Saudi guna memonitor pelaksanaan umrah di negeri gurun itu.
Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Umrah Patuhi Protokol Kesehatan
Saat dikonfirmasi, Arfi Hatim , Direktur Pembinaan Haji Umrah Khusus Kemenag menyatakan saat ini pihaknya masih membahas harga refrensi umrah masa pandemi.
“Masih dalam pembahasan dan kajian. Sabar ya,” tukas Arfi Hatim saat dikonfirmasi Selasa (3/11) petang.
Seperti diatur dalam pedoman Keputusan Menteri Agama ( KMA No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid -19 bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Biaya tersebut dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19. (OL-4)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Emirat Arab resmi umumkan keluar dari OPEC dan OPEC+ mulai 1 Mei. Langkah strategis ini diambil di tengah krisis energi akibat konflik di Selat Hormuz.
Arab Saudi mendesak Dewan Keamanan PBB secara eksplisit mengecam serangan Iran sejak awal krisis, sembari menyoroti pentingnya keamanan Selat Hormuz bagi ekonomi global.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Arab Saudi intensifkan diplomasi di Libanon melalui Perjanjian Taif untuk melucuti senjata Hizbullah di tengah goyahnya gencatan senjata Israel-Hizbullah.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved